Berita Nasional Terkini

Sudah 2 Bulan Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal, Kapolri Tegaskan Bakal Terus Cari Dito Mahendra

Sudah 2 bulan jadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegaskan bakal terus cari Dito Mahendra.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Senin (6/2/2023). Sudah 2 bulan jadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegaskan bakal terus cari Dito Mahendra. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah 2 bulan jadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegaskan bakal terus cari Dito Mahendra.

Sudah dua bulan berlalu sejak Dito Mahendra ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tepatya pada 2 Mei 2023.

Meski demikian keberadaan Dito Mahendra belum juga diketahui hingga kini.

Menanggapi hal tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jajarannya terus mencari keberadaan Dito Mahendra.

"Saat ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaan di mana, ini kan sedang kita dalami," kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Tidak hanya itu, kapolri menambahkan, polisi juga menggali informasi mengenai lokasi yang disebut menjadi tempat persembunyian Dito, baik di dalam maupun luar negeri.

"Kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lain," kata dia.

Baca juga: Terjawab Dito Mahendra Anak Siapa, Ibu Pacar Nindy Ayunda Terancam Dipenjara karena Anak Masih Buron

Kasus Dito Mahendra

Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Dito Mahendra telah menjadi buron sejak 4 Mei 2023, selang beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan obstruction of justice itu, penyidik juga sudah dua kali memeriksa kekasih Dito Mahendra, yakni penyanyi Nindy Ayunda.

Temuan senpi ilegal milik Dito Mahendra berawal dari penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved