Berita Malinau Terkini

Baru Tiba dari Ibadah Haji, Wanita di Malinau Ini Diamankan Polisi karena Terlibat Mucikari

Seorang wanita berinisial HH (45) terpaksa menikmati hidup di penjara usai diamankan  Polres Malinau di salah satu masjid, saat baru tiba dari haji

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
HH (45) ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara. TRIBUNKALTIM.CO/HO/ SATRESKRIM POLRES MALINAU 

TRIBUNKALTIM.CO,MALINAU - Seorang wanita berinisial HH (45) terpaksa menikmati hidup di penjara usai diamankan  Polres Malinau, Kalimantan Utara di salah satu masjid, saat baru tiba melaksanakan ibadah haji.

HH diamankan karena diduga menjadi mucikari bagi 10 perempuan yang bekerja di warung miliknya. 

Selain berperan sebagai muncikari, Polisi menduga ada unsur eksploitasi yang dilakukan tersangka.

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio mengatakan,  dari sekira 10 orang perempuan yang menawarkan jasa, sebagian besar berasal dari luar Kalimantan.

"Sebelumnya kami dapat informasi terkait adanya jasa prostitusi di Malinau Barat. Keterangan yang kami himpun, mereka baru beroperasi tahun ini, 3 atau 2 bulan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online Lewat Michat Rp400 Ribu, Wanita Ini Diamankan Satpol PP Paser

Baca juga: Pengakuan Pelaku Prostitusi Online di Paser, Jajakan Diri Melalui Aplikasi MiChat

Ia menambahkan, beberapa diantaranya mengaku dijanjikan pekerjaan yang layak, sehingga membulatkan niatnya merantau jauh-jauh dari Pulau Jawa ke Kaltara.

"Ini kami kategorikan TPPO karena ada unsur eksploitasi. Utamanya yang dari luar, itu dijanjikan pekerjaan di sini. Sehingga mau datang jauh-jauh dari sana," katanya.

Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga rata-rata Rp 300 ribu per jasa.

Pengakuan penyedia jasa, sejumlah besar pelanggan diantaranya sopir angkut.

Mengingat posisi warung yang dijadikan sentra jasa letaknya strategis di Jalan Poros antara Lajur Nunukan, Malinau menuju Tanah Tidung dan Bulungan.

Wisnu menerangkan penahanan atas tersangka dilakukan sesuai prosedur. Alasan polisi menahan HH saat baru saja tiba seusai menunaikan ibadah haji karena sebab mendesak.

"Kami jemput setelah pelepasan kemaren di Masjid, pas pulang bersama jemaah haji. Ini tentunya dilakukan sesuai prosedur, tanpa membuat jemaah lain terganggu.

Penjemputan kami nilai mendesak, karena ada indikasi pelaku akan pulang ke Kampungnya di Jember setelah pulang haji," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Praktik Prostitusi, Tim Gabungan Gelar Patroli ke Sejumlah THM di Bontang Selatan

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Temuan awal, tersangka merupakan jaringan penyedia jasa prostitusi yang juga beroperasi di daerah lain dalam wilayah Kalimantan Utara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Wanita Tersangka Muncikari di Malinau Barat Terjerat TPPO, Polisi Duga Baru Beroperasi 2 Bulan, https://kaltara.tribunnews.com/2023/07/22/wanita-tersangka-muncikari-di-malinau-barat-terjerat-tppo-polisi-duga-baru-beroperasi-2-bulan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved