Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang 'Angkat Tangan' Hadapi Mahfud MD, Cabut Gugatan Rp 5 Triliun, Bukan Tanpa Alasan

Pimpinan Ponpres Al-Zaytun, Panji Gumilang angkat tangan alias menyerah hadapi Mahfud MD. Cabut gugatan Rp 5 Triliun. Bukan tanpa alasan.

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Angkat tangan - Pimpinan Ponpres Al-Zaytun, Panji Gumilang angkat tangan alias menyerah hadapi Mahfud MD. Cabut gugatan Rp 5 Triliun. Bukan tanpa alasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun terkini.

Pimpinan Ponpres Al-Zaytun, Panji Gumilang angkat tangan alias menyerah hadapi Mahfud MD.

Ya, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan Rp 5 Triliun.

Bukan tanpa alasan Panji Gumilang cabut laporan yang dilayangkannya kepada Mnekopolhukam, Mahfud MD.

Setelah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan ke Menko Polhukam, Mahfud Md.

Pihak Kuasa Hukum Panji Gumilang menyebut, ada beberapa faktor yang membuat kliennya akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan.

Salah satunya Panji Gumilang menilai Mahfud Md adalah orang baik.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Menkopolhukam: Itu Urusan Kecil

Alasan lainnya Panji Gumilang juga merasa jika Mahfud telah memberikan keterangan yang positif kepada klien nya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud Md menganggap gugatan Panji sebagai sensasi semata.

Mahfud bilang gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah persoalan kecil.

Ganti rugi yang diminta Panji Gumilang senilai Rp5 triliun rupiah hanya sebatas sensasi jika dilayani.

Mahfud menegaskan tidak akan terkecoh, dan tetap akan memproses dugaan tindak pidana Panji Gumilang, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus berproses.

Baca juga: Terbaru! Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polisi Temukan Sejumlah Tindak Pidana

Kapolri menyebut, butuh kecermatan untuk menangani kasus ini.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti.

Sementara itu, Polri dan PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang terkait Yayasan Al Zaytun.

Polri juga menemukan dugaan tindak pidana penggelapan, dana BOS, hingga penyalahgunaan pengelolaan zakat.

Bareskrim Polri telah memeriksa 3 saksi yang mengetahui proses aliran dana itu. (*)

BACA BERITA GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved