Maling di Samarinda Terciduk

3 Pencuri yang Ngumpet di Plafon Eks Gedung Karaoke Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah tertangkap tangan diduga hendak mencuri di gedung eks tempat karaoke, AK (28), AB (22) dan IC (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tiga pelaku pencurian di salah satu gedung eks tempat karaoke di Samarinda saat diserahkan Patroli Beat 110 Polresta Samarinda ke Polsek Samarinda Ulu, Rabu (18/7/2023) lalu. Dari hasil penyelidikan ketiganya resmi dijadikan tersangka. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah tertangkap tangan diduga hendak mencuri di gedung eks tempat karaoke, AK (28), AB (22) dan IC (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, tiga pemuda yang berkomplotan melakukan aksi pencurian di gedung kosong Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu itu diamankan pada Selasa (18/7/2023) lalu.

Pada saat itu, tepatnya Pukul 16.00 Wita, ketiganya tetap tak dapat mengelabui petugas kepolisian meski sudah bersembunyi di atas plafon lantai tiga gedung yang sedang dalam proses renovasi tersebut.

Ketiganya sempat mengelak dan mengaku hanya disuruh oleh komplotan yang lain.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Maling Terciduk di Tempat Karaoke Teluk Lerong Samarinda, Bersembunyi pada Plafon

"Tapi ditanya siapa yang suruh mereka tidak jawab. Juga dengan bukti yang ada mereka kini resmi kita tetapkan sebagai tersangka," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, Minggu (23/7).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman diketahui bahwa tersangka AK merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Diketahui juga bahwa ketiganya merupakan warga yang berdomisili tidak jauh dari gedung kosong yang akan dijadikan tempat penjualan spare part terdebut.

"Pemilik sudah melapor dan kini kasusnya sudah tahap sidik. Untuk ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Kebakaran Kafe Kopi Andalan di Samarinda, Karyawan tak Tahu Plafon Terbakar

Sekadar diketahui, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa kabel-kabel dan sejumlah barang elektronik.

Polisi juga mengungkap, barang bukti yang memenuhi dua karung besar itu belum sempat dijual para pelaku. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved