Minggu, 3 Mei 2026

PPPK 2023

Terbaru Perbedaan PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji, Tunjangan, Hak Cuti dan Pensiun: Daftar di SSCASN

Terbaru perbedaan PPPK dan CPNS mulai dari gaji, tunjangan, hak cuti dan pensiun. Tengok cara daftar PPPK 2023 di SSCASN

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi - Terbaru perbedaan PPPK dan CPNS mulai dari gaji, tunjangan, hak cuti dan pensiun. Tengok cara daftar PPPK 2023 di SSCASN 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini.

Terbaru perbedaan PPPK dan CPNS 2023.

Mulai dari gaji, tunjangan, hak cuti dan pensiun yang baik PPPK dan CPNS 2023.

Tengok juga cara daftar PPPK 2023 di SSCASN BKN.

Inilah perbedaan CPNS 2023 dan PPPK yang mencolok, terjawab sudah kapan dibuka dan Link pendaftaran.

Menurut rencana pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai setelah pemerintah selesai menetapkan formasi CPNS 2023 dan PPPK secara resmi.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Periksa 4 Formasi Prioritas Seleksi PPPK/CPNS 2023, Buruan Siapkan Dokumen Pendaftaran Tes PPPK 2023

Pihak Kemenpan RB sejauh ini masih mengoptimalkan finalisasi formasi CPNS 2023 dan PPPK.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).

Menpan-RB mengatakan info CPNS 2023 mengenai kebutuhan jumlah formasi sementara sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Menpan-RB ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai rencana pembukaan rekrutmen CPNS 2023.

Hanya saja, Menpan-RB sendiri belum melaporkan secara detail mengenai rencana pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK sementara berjumlah 1.030.751 orang.

Namun, lagi-lagi pemerintah masih akan terus menghitung kepastian dari jumlah formasi CASN tersebut.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Inilah perbedaan CPNS 2023 dan PPPK yang mencolok, terjawab sudah kapan dibuka dan Link pendaftaran.(HO/Pemkab PPU)
Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2023, yuk simak perbedaan antara CPNS 2023 dan PPPK:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved