Kamis, 23 April 2026

Berita Kutim Terkini

152,49 Gram Sabu Gagal Edar, Seorang Pria Ditangkap Polres Kutai Timur

Seorang pria berinisial AN (32) berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim saat berada di Polder Ilham Maulana, Sangatta Utara

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Satresnarkoba Polres Kutim
Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 152,49 gram. HO/Satresnarkoba Polres Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial AN (32) berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim saat berada di Polder Ilham Maulana, Sangatta Utara, Kutai Timur.

Hal itu berawal dari Tim Satresnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering transaksi narkotika jenis sabu di daerah Polder Ilham Maulana, Sangatta, Kutim.

Laporan tersebut diperoleh pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wita langsung kepada Tim Sat Resnarkoba Polres Kutim.

Baca juga: Oknum Guru ASN di Sangatta Kutim Diciduk Polisi, Ketahuan Simpan Sabu di Dompet

Setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan di hari yang sama sekitar pukul 20:30 Wita dan menangkap 1 orang pria, AN.

"Kami menemukan 9 poket sabu di bawah lantai dan 10 poket sabu lagi ditemukan di tas slim bag warna abu-abu yang dibungkus plastik hitam putih yang ditaruh di atas meja di bawah kipas angin," ungkap Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damiatus Jelatu, Senin (24/7/2023).

"Total narkotika jenis sabu yang kami amankan seberat 152,49 gram bruto beserta plastik pembungkusnya, barang tersebut diakui milik AN," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda Usai Edarkan Sabu di Desa Jonggon Kukar, 1 Pelaku Masih DPO

Adapun barang bukti lainnya yang ditemukan diantaranya sebagai berikut:
1. 19 poket narkotika jenis sabu seberat 152,49 gram bruto beserta plastik pembungkus,
2. 1 unit HP merk OPPO warna biru,
3. 1 buah sendok takar,
4. 1 buah timbangan digital,
5. 1 buah tas slim bag warna abu-abu tempat menyimpan sabu,
6. 1 buah plastik hitam putim pembungkus sabu,
7. Uang hasil penjualan sebanyak Rp.300.000.

"Atas kejadian tersebut pelaku diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved