Berita Kukar Terkini

Polisi Tangkap 2 Pemuda Usai Edarkan Sabu di Desa Jonggon Kukar, 1 Pelaku Masih DPO

Dua pemuda warga Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur keciduk polisi

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti sabu yang dimiliki oleh dua pemuda warga Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua pemuda warga Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur keciduk polisi.

Pemuda berinisial HSR (19) dan HA (23) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Kapores Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andhika menerangkan, kasus ini bermula dari laporan warga.

Mereka resah lantaran sering terjadi transaksi sabu-sabu di jalan Hanoman RT. 010 Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Baca juga: Pemuda di Kukar Gagal Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Kemasan Bumbu Penyedap Rasa

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Bontang Diringkus Aparat Polda Kaltim, 1 Tersangka Buron

Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melaksanakan penyelidikan. Didapatkan informasi, bahwa HSR dan HA kerap transaksi Narkoba.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penangkapan terhadap HSR dengan barang bukti 1 poket kecil narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku, HSR dan HA kami tangkap di tempat yang berbeda. HSR dulu baru kemudian HA,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Rahmat Andika, Minggu (23/7/2023).

Saat diinterogasi, HSR disuruh oleh rekanya yang bernama HA untuk mengambil sabu dan mengantarnya ke pembeli.

Berdasarkan keterangan tersebut, Polsek Loa Kulu langsung melakukan pengembangan dan mengamankan HA.

Saat diamankan, HA juga mengakui bahwa barang bukti yang ada padanya tersebut milik rekanya yang bernama FEBRI.

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pun kembali melaksanakan pengembangan dirumah FEBRI yang berada di kawasan Desa Jonggon Jaya Rt. 13 Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan 5 poket sabu yang di sembunyikan di kebun belakang rumah.

Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Kutai Kartanegara Dicokok Polisi Usai Beli Barang Haram

Namun sangat disayangkan, anggota kepolisian hingga saat ini belum berhasil menemukan FEBRI karena yang bersangkutan melarikan diri.

"Untuk HSR dan HA beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk proses hukum.

Sedanhkan FEBRI masih DPO dan akan terus dilakukan pengembangan," tandas Andika. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved