Berita Kutim Terkini
Oknum Guru ASN di Sangatta Kutim Diciduk Polisi, Ketahuan Simpan Sabu di Dompet
Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur kembali menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini dari oknum guru Aparatur Sipil Negara atau ASN
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur kembali menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini dari oknum guru Aparatur Sipil Negara atau ASN, inisial OL (32).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait ada transaksi narkotika jenis sabu pada Senin, 19 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.
Laporan tersebut berasal dari daerah Jalan Antasari nomor 15 Kecamatan Sangatta Utara, Kabulaten Kutai Timur.
Saat mendapat laporan dari masyarakat sekitar, Tim Opsnal Polres Kutai Timur melakukan penyekidikkan, dimana sekiranta pukul 17.30 Wita berhasil menemukan seorang laki-laki, OL (32).
Baca juga: Kepala Diskop UKM Kutim Harap 1.184 Koperasi bisa Masuk Kategori Sehat
"Kami berhasil mengamankan OL (32) yang juga sebagai oknum guru ASN, saat itu sedang di dapur di rumah DEA, pelaku lertama tadi," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu melalui rilisnya, Kamis (22/6/2023).
Saat dilakukan penggledahan, ditemukan 1 bungkus norkotika jenis sabu di dalam dompetnya yang berada di dashboard mobil miliknya.
Setelah diinterogasi, ternyata OL mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari sdri DEA, pelaku yang pertama ditangkap.
Akhirnya keduanya diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menuju ke Mako Polrea Kutim untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Jam Buang Sampah Ditertibkan, Kesadaran Warga Sangatta Kutim Naik 50 Persen
Adapun barang bukti yang ikut diamankan diantaranya sebagai berikut:
1. 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram bruto,
2. 1 unit HP merk Oppo warna biru,
3. 1 unit mobil Ayla warna kuning plat KT 1187 RZ,
4. 1 buah dompet warna abu-abu.
"Pelaku diancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Rinanda Aprillya Maharani Puteri Indonesia Pendidikan 2025 Asal Kutai Timur, Dorong Semangat Pemuda |
![]() |
---|
Putri Indonesia Pendidikan Rinanda Aprilya Pulang ke Sangatta, Minta Doa Restu Ikut Miss Charm 2025 |
![]() |
---|
Disdikbud Kutim Klarifikasi Data 13 Ribu Anak Putus Sekolah, Ribuan Ternyata Tak Valid |
![]() |
---|
Bupati Kutim Marah Data Anak Putus Sekolah Tinggi, Predikat Kabupaten Layak Anak Gagal Naik |
![]() |
---|
Polemik Sidrap, Ketua DPRD Kutim Tegaskan Status Hukum dan Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.