Berita Kutim Terkini

Oknum Guru ASN di Sangatta Kutim Diciduk Polisi, Ketahuan Simpan Sabu di Dompet

Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur kembali menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini dari oknum guru Aparatur Sipil Negara atau ASN

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
HO/POLRES KUTIM
Polres Kutim bekuk oknum guru ASN inisial OL 32 tahun diduga simpan sabu seberat 0,24 gram bruto. HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur kembali menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini dari oknum guru Aparatur Sipil Negara atau ASN, inisial OL (32).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait ada transaksi narkotika jenis sabu pada Senin, 19 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.

Laporan tersebut berasal dari daerah Jalan Antasari nomor 15 Kecamatan Sangatta Utara, Kabulaten Kutai Timur.

Saat mendapat laporan dari masyarakat sekitar, Tim Opsnal Polres Kutai Timur melakukan penyekidikkan, dimana sekiranta pukul 17.30 Wita berhasil menemukan seorang laki-laki, OL (32).

Baca juga: Kepala Diskop UKM Kutim Harap 1.184 Koperasi bisa Masuk Kategori Sehat

"Kami berhasil mengamankan OL (32) yang juga sebagai oknum guru ASN, saat itu sedang di dapur di rumah DEA, pelaku lertama tadi," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu melalui rilisnya, Kamis (22/6/2023).

Saat dilakukan penggledahan, ditemukan 1 bungkus norkotika jenis sabu di dalam dompetnya yang berada di dashboard mobil miliknya.

Setelah diinterogasi, ternyata OL mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari sdri DEA, pelaku yang pertama ditangkap.

Akhirnya keduanya diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menuju ke Mako Polrea Kutim untuk ditindak lanjuti.

Baca juga: Jam Buang Sampah Ditertibkan, Kesadaran Warga Sangatta Kutim Naik 50 Persen

Adapun barang bukti yang ikut diamankan diantaranya sebagai berikut:

1. 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram bruto,

2. 1 unit HP merk Oppo warna biru,

3. 1 unit mobil Ayla warna kuning plat KT 1187 RZ,

4. 1 buah dompet warna abu-abu.

"Pelaku diancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved