Berita Nasional Terkini

Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini dalam Kasus Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Siap Hadir

Diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini sebagai saksi kasus minyak goreng, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku siap hadir.

Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga Hartarto dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini sebagai saksi kasus minyak goreng, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku siap hadir.

Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang ditangani Kejagung masih terus berlanjut.

Hari ini Senin (24/7/2023), Kejagung menjadwalkan memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan akan mengonfirmasi Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sang menteri, Airlangga Hartarto pun mengatakan dirinya akan hadir.

Baca juga: Luhut Siap Gantikan Airlangga Hartarto, Petinggi Golkar Ini Beri Respons Santai: Kader Solid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Airlangga Hartarto, Kamis (20/7/2023).

"Mudah-mudahan undangan sudah diterima," kata Ketut Sumedana, Sabtu (22/7/2023).

Kejaksaan Agung belum memperoleh konfirmasi kehadiran Airlangga untuk menghadiri pemeriksaan hari ini.

Meski demikian, Airlangga Hartarto diharapkan mematuhi hukum dengan hadir memberikan keterangan secara patut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," ucap Ketut.

Baca juga: 5 Pernyataan Mengejutkan Luhut Binsar di Pusara Gonjang-ganjing Kudeta Airlangga Hartarto dan Golkar

Dikonfirmasi terpisah, Airlangga Hartarto menyatakan siap memenuhi panggilan ulang Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin ini.

"Hadir, hadir," jawab Airlangga usai menghadiri harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok.

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ucapnya.

Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto. (SESNEG)

Bakal Dicecar Soal Kebijakan

Airlangga akan dikonfirmasi Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut Sumedana.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Kelakar Luhut Binsar Pandjaitan Soal Politik Jual Diri Golkar, Isu Kudeta Posisi Airlangga Mencuat

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis dengan hukuman berbeda-beda.

Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda masing-masing Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Baca juga: Kasus Airlangga Hartanto, Mangkir dari Panggilan Kejagung, Profil/Biodata Menko Perekonomian

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Airlangga Hartarto Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved