Ibu Kota Negara

Kementerian Investasi Beri Tugas Khusus DPMPTSP Kaltim untuk Daya Dukung Investasi di IKN Nusantara

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan, jajaran Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis (20/7/2023) lalu untuk meninjau perkembangan pembangunan ibu kota baru dan memberi tugas khusus untuk penawaran investasi kepada investor. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Jajaran Kementerian investasi/BKPM juga memberi tugas khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Tujuan dari rombongan Kementerian Investasi/BKPM menyambangi kawasan IKN Nusantara juga meninjau perkembangan pembangunan ibu kota baru tersebut. 

Termasuk observasi infrastruktur utama dan penunjang kawasan. 

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan, pihaknya ikut terlibat dalam peninjauan perkembangan pembangunan IKN tersebut. 

Hal itu, berkaitan dengan penyusunan peta peluang investasi proyek prioritas strategis yang nantinya ditawarkan dalam rangka mendukung IKN pada tahun depan. 

Baca juga: Kemenhub Ajak China Railway Bangun Kereta Api IKN Nusantara, Sukses Bangun KCJB

"Dalam rangka mendukung IKN 2023 yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Perencanaan dan Penanaman Modal di Kementerian Investasi/BKPM," sebutnya Puguh, Senin (24/7/2023). 

Puguh menyebut beberapa infrastruktur utama tengah dipersiapkan secara progresif guna pembangunan IKN. 

Misal pada Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP), pembagian kantor kementerian dan perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN). 

"Pemerintah menyambut baik tingginya minat investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia memfasilitasi penanaman modal di IKN Nusantara," jelas Puguh. 

Dukungan pemerintah Indonesia terhadap penanaman modal di IKN Nusantara termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 tentang Izin Usaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara

Tujuan dibentuknya peraturan tersebut, untuk memberi kepastian, kesempatan, dan ruang berpartisipasi yang lebih luas bagi investor. 

Baca juga: Ahok Disoal Karena Ungkap Kantor Pertamina di Jakarta Sewa, Pindah ke IKN Nusantara

Baik investor dari dalam atau luar negeri guna mempercepat pembangunan. 

Hal tersebut menjadi tugas khusus DPMPTSP Kaltim guna menawarkan investasi terlebih IKN Nusantara ada di Bumi Etam.

Selebihnya ada pula super tax deduction, bea masuk, dan kemudahan untuk impor barang modal, dan bebas bea masuk untuk impor bahan dan barang. 

"Pemerintah juga menawarkan berbagai insentif untuk investor IKN. Beberapa fasilitas kemudahan berusaha bagi investor ada tax holiday, keringanan pajak sampai 100 persen untuk investor di bidang infrastruktur dan usaha lain. Termasuk sektor Wilayah Kawasan Pusat Keuangan," pungkas Puguh. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved