Breaking News

Berita Nasional Terkini

Reaksi Ridwan Kamil Bakal Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang: Hanya Urusan Peradilan Duniawi

Beginilah reaksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebut hanya urusan peradilan duniawi.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilang dan Ridwan Kamil - Beginilah reaksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebut hanya urusan peradilan duniawi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beginilah reaksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebut hanya urusan peradilan duniawi.

Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan oleh pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Gugatan dilayangkan lantaran Ridwan Kamil dianggap dalam sejumlah kesempatan melakukan framing dan tergesa-gesa dalam menyelesaikan polemik pesantren Al Zaytun.

Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi.

Baca juga: Terbaru! Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 10 Saksi dari Ponpes Al Zaytun

Pria yang biasa disapa Kang Emil ini mengungkapkan secara terbuka bagi siapa saja yang ingin menyelesaikan permasalahan di jalur hukum.

"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar Ridwan Kamil yang dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (24/7/2023).

Ia menyinggung bahwa sebagai pemimpin Jawa Barat, dirinya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," kata dia

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima kasih, hatur nuhun," lanjut Ridwan Kamil.

Diketahui, seusai mengguggat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kini gugatan juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan Ridwan Kamil selama ini dianggap mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya.

"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi.

Baca juga: Pasang Badan demi Bela Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Beber Alasannya

Hendra memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu tengah dalam proses.

"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.

Gugat Ridwan Kamil

Setelah gugatan ke Mahfud MD, giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digugat Panji Gumilang.

Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.

Alasannya apa yang disampaikan Ridwan Kamil terkait polemik Al Zaytun dalam beberapa kesempatan, dinilai membuat framing dan tergesa-gesa.

Ridwan juga dinilai kurang hati-hati terhadap program yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyelesaian polemik Al Zaytun.

"Betul kita gugat karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung arahnya kepada mem-framing kemudian dia tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak Pemerintahan Jawa Barat," ungkap Hendra, Jumat (21/7/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Usai Lihat Megahnya Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Dukung Panji Gumilang

Ia menyontohkan Ridwan Kamil sudah membentuk tim investigasi dan disambut oleh kliennya, Panji Gumilang.

"Kemudian diundang ke Gedung Sate. Di Gedung Sate, didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu, di antaranya akhlaqul karimah, etika, kemudian latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini hanya terkait dengan pendapat," terang Hendra.

Karena terkait dengan pendapat, dia menilai persoalan ini seharusnya dikaji dan dianalisis secara mendalam.

"Saat itu, ditarik kesimpulan, harus dilaksanakan tabayyun supaya objektif penilaiannya yaitu di Pondok Pesantren Al Zaytun. Dari ketua tim sudah menyimpulkan itu yang akan dilaksanakan."

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja Saya Berkewajiban Bela Umat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved