Kabar Artis

Kabar Terbaru Dito Mahendra, Pacar Nindy Ayunda Jadi DPO dan Diburu Polisi Sampai ke Luar Negeri

Terkini kabar Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda masih terus diburu polisi kini dua bulan jadi buronan.

Editor: Heriani AM
Tangkap layar Kompas // Instagram @nindyayunda
Kolase Tribunnews: Momen Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Terkini kabar Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda masih terus diburu polisi kini dua bulan jadi buronan. 

Fakta keluarga Dito Mahendra

Diketahui, Dito Mahendra merupakan anak dari pasangan Prasetyo Sampurno dan Lisca Zafarayana.

Sempat beredar isu Dito Mahendra adalah keluarga Cendana (sebutan yang biasa dipakai untuk Trah Soeharto, Presiden ke-2 RI).

Faktanya, Dito Mahendra bukan dari keluarga Cendana.

Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Bolak-balik Kantor Polisi karena Dito Mahendra, Kekasihnya Masih Buron

Namun, keluarga Dito Mahendra memang punya kedekatan atau hubungan dengan keluarga Cendana.

Dilansir dari kompas.com, pada tahun 1990-an, ibunda Dito Mahendra bekerja sebagai pembawa acara hingga produser di Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, putri sulung Pak Harto.

Ternyata kakek Dito Mahendra adalah Brigjen Sampurno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Republik Indonesia pada masa Presiden Soeharto berkuasa.

Itu sebabnya, Dito Mahendra kecil kerap beberapa kali foto bersama keluarga Cendana.

Arsitek A. Djoko Budiono memiliki cerita khusus mengenai kakek Dito Mahendra saat menjadi tangan kanan Presiden Soeharto.

Cerita tentang kakek Dito Mahendra ini dibagikan melalui akun Facebook miliknya.

Kasus Dito Mahendra

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus buron, serta masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dito Mahendra telah menjadi buron sejak 4 Mei 2023, selang beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: 2 Kali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berpeluang Dipanggil Bareskrim Lagi

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved