Berita Kukar Terkini

Urus Setifikat Tanah Pengadilan Agama Tenggarong di Kukar Butuh 4 Tahun

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyerahkan sertifikat tanah yang merupakan bentuk hibah kepada Pengadilan Agama (PA) Tenggarong

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Tampak depan Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyerahkan sertifikat tanah yang merupakan bentuk hibah kepada Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.

Tanah dengan luas lahan 4.200 meter persegi tersebut, kini resmi menjadi milik Pengadilan Agama setelah melalui proses sertifikasi yang cukup lama.

Kepala PA Tenggarong Reny Hidayati menuturkan, PA Tenggarong telah menerima hibah dari Pemkab Kukar sejak tahun 2019.

Bahkan jauh sebelum itu, tahun 2005 silam PA Tenggarong mendapat tanah seluas 3.000 meter persegi.

Tanah tersebut menjadi lokasi berdirinya gedung PA Tenggarong sekarang, lokasinya di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau. 

Baca juga: Sekda Kukar H Sunggono Sebut Lestarikan Naskah Kuno bisa Manfaatkan Teknologi

Baca juga: Bupat Edi Damansyah Lepas Siswa Beasiswa Pemkab-FKTJSP Kukar ke SMK Wikrama 1 Garut

Pada tahun 2019, Pemkab Kukar kembali menambah lagi hibahan lahan kepada PA Tenggarong seluas 20 meter, letaknya berada tepat di belakang gedung PA Tenggarong.

"Sehingga, total keseluruhan lahan hibah yang diterima oleh PA Tenggarong seluas 4.200 meter persegi," kata Reny, Rabu (26/7/2023).

Ia melanjutkan, sejarah lahan dan bangunan PA Tenggarong memang terbilang panjang.

Dulunya sejak 1968, PA Tenggarong berlokasi di Jalan Muso Bin Salim, sebelum pindah ke Jalan Pesut.

Namun, proses sertifikasinya memang rumit, memakan waktu sekitar empat tahun.

Gedung PA Tenggarong saat ini juga dibangun menggunakan dana hibah senilai Rp3 miliar.

Waktu itu, sudah ada dana Rp1 miliar dari MA yang digunakan untuk konstruksi pancang, kemudian sisanya dibangun menggunakan dana hibah Pemkab Kukar. 

Kini, setelah resmi memperoleh sertifikat tanah hibah, PA Tengarong sudah memiliki legalitas untuk melakukan pembangunan tambahan. 

Reny mengaku sudah mengajukan permohonan ke MA untuk melakukan perluasan dengan lahan seluas 20 meter.

Nantinya akan dibangunkan ruang tunggu yang nyaman dan parkiran yang lebih luas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved