Berita Nasional Terkini

KPK Minta Maaf ke Panglima TNI usai Tangkap Kepala Basarnas, Puspom: KPK Menyalahi Aturan

KPK mendadak meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, usai menangkap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

|
Basarnas
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Akibat penetapan tersebut, Puspom TNI menyebut KPK menyalahi aturan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, usai menangkap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Penangkapan Marsekal Madya Henri Alfiandi merupakan tindaklajut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah orang terkait dengan suap di lingkungan Basarnas.

Selain Marsekal Madya Henri Alfiandi, pejabat Basarnas lainnya yang juga berasal dari lingkungan TNI, turut ditangkap KPK, yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.

Atas penangkapan terhadap dua prajurit TNI, KPK melayangkan permohonan maaf kepada jajaran TNI, terutama kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Menurut Tanak, saat melakukan OTT pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas Cerita Punya Pesawat Pribadi, Mesin Honda Jazz

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Baca juga: Proyek PLTS Kukar Dinilai Janggal, FAM Kaltim Siap Bawa ke KPK

Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved