Berita Samarinda Terkini

Pencuri HP Hina Abah Guru Sekumpul, Bubuhan Banjar Geruduk Mapolresta Samarinda

Sosok Abah Guru Sekumpul adalah ulama yang berpengaruh berasal dari Kalimantan Selatan dengan nama lengkap Muhammad Zaini Abdul Ghani

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Puluhan orang yang tergabung dalam Bubuhan Banjar saat mendatangai Mapolresta Samarinda untuk bertemu dengan pelaku penghina Abah Guru Sekumpul, Jumat (28/7/2023) sore. Tujuannya tentu saja untuk mengetahui perkembangan sekaligus dibuatkan berita acara pemeriksaan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, sebuah postingan yang diduga melecehkan nama seorang ulama kharismatik, Abah Guru Sekumpul, di media sosial.

Sosok Abah Guru Sekumpul adalah ulama yang berpengaruh berasal dari Kalimantan Selatan dengan nama lengkap Muhammad Zaini Abdul Ghani

Viral di media sosial, terdapat postingan pada Rabu 26 Juli 2023, mencantumkan foto Abah Guru Sekumpul atau Guru Ijay dengan keterangan yang tidak pantas dan penuh ujaran kebencian.

Hal itu dijelaskan oleh alumni ponpes Darussalam Martapura, Ustadz Muhammad Hambali Ghoni saat ditemui TribunKaltim.co di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: VIRAL, Lafaz Allah dan Foto Guru Sekumpul Tak Dilalap Api dalam Musibah Kebakaran di Samarinda

Postingan yang diunggah di grup Facebook Tukang Bangunan Samarinda atas nama akun Putra Kelana itupun mendapat kecaman dari puluhan orang yang tergabung dalam Kerukunan Banjar Samarinda.

Puluhan orang perwakilan Bubuhan Banjar itupun langsung menggeruduk Mapolresta Samarinda pada Rabu malam.

Tentu saja untuk melakukan aksi damai dan pelaporan resmi terhadap akun yang membuat postingan tersebut.

Puluhan orang berpakaian gamis lengkap dengan sorban serta aksesoris kas Kalimantan itu kembali datang ke Mapolresta Samarinda pada Jumat 28 Juli 2023 sore.

Baca juga: Perhimpunan Bubuhan Banjar Kukar Minta Pembangunan IKN Nusantara Libatkan SDM Lokal

Tentu saja untuk mengetahui perkembangan sekaligus dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan tersebut.

"Alhamdulillah polisi benar-benar mengayomi," ujar Ustadz Muhammad Hambali Ghoni.

Kata dia, pelaku sudah diamankan. "Kami sudah dipertemukan dengan pelaku," ujar Ustadz Muhammad Hambali Ghoni.  

Ia menjelaskan, mereka melaporkan terduga pelaku dengan pasal Undang-undang ITE dan Pasal 363 KUHP.

"Karena ternyata yang posting itu telah mencuri handphone orang lain, dan memposting Abah Guru Sekumpul dengan akun pemilik HP," bebernya.

Baca juga: Bawa Pesan Damai, Gubernur Isran Hadiri Musda Bubuhan Banjar

Ia menekankan, mereka tak ingin main hakim sendiri dan menyerahkan secara penuh kasus ini kepada pihak kepolisian.

Tujuan Pelaporan Pelaku

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved