Ibu Kota Negara
Daftar 6 Dugaan Maladministrasi Pertanahan di IKN Nusantara, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi OIKN
Ada 6 dugaan maladministrasi pertanahan di IKN Nusantara yang menjadi temuan Ombudsman RI. OIKN diberi waktu 30 hari.
"Ketiga, kami memang ya mengidentifikasi surat edaran Direktorat Jenderal penetapan hak atas tanah, ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 65 karena adanya perluasan tadi perluasan penghentian layanan," tutur dia.
Selanjutnya, temuan keempat adanya penghentian penerbitan surat keterangan penguasaan atau pemilikan tanah dan pendaftaran tanah pertama kali.
"Ini mengakibatkan minimnya perlindungan hak keperdataan masyarakat dari sasaran mafia tanah.
Jadi memang tujuan regulasi diterbitkannya SE itu tadinya untuk meminimalisir atau untuk mencegah adanya mafia tanah tapi di sisi lain karena masyarakat yang memiliki tanah juga dihentikan pelayanannya mereka tidak menjadi tidak terlindungi," ujarnya.
Sedangkan temuan kelima, terdapat 11 aset pemerintah daerah dari Penajam Paser Utara yang statusnya itu moratorium dalam pendaftaran tanah pertama kalinya.
"Karena ada di kawasan IKN, padahal itu sudah jelas-jelas aset milik Pemda tapi tidak bisa terlegalisasi," ucap dia.
Baca juga: Dua Menteri Pertama yang Tinggal di IKN Nusantara, Ajakan Khusus Airlangga untuk Basuki Hadimuljono
Terakhir, perluasan lingkup SE pengaturan yang tidak semata-mata pengendalian, yang secara umum menyebabkan terhentinya layanan kepemilikan tanah di Kecamatan atau Desa setempat dan di Kantor Pertanahan setempat.
Sehingga, kata Dadan, ombudsman menyimpulkan enam temuan itu terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah dalam dan di luar delineasi IKN.
Maladministrasi itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Serta, penghentian layanan pendaftaran pertama kali didalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kertanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian dirjen penetapan hak dan pendaftaran tanah Kementerian ATR BPN," jelasnya.
Dadan S Suharmawijaya mengatakan, langkah korektif pertama bagi Kepala Otorita IKN adalah melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh.
"Tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu, serta melakukan perbaikan delineasi IKN bagi daerah yang tidak sesuai dengan wilayah administrasinya," ujar Dadan.
Kemudian, langlah korektif kedua adalah mempercepat penetapan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara tentang penyelenggaraan pertanahan di ibu kota nusantara, termasuk pengendalian hak atas tanah.
"Karena memang selama ini aturannya belum ada," jelas dia.
Langkah korektif ketiga yaitu melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN.
Kantor di IKN Nusantara Selesai, Airlangga Ajak Basuki Nikmati Hari di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Progres Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat dan Lapangan Upacara di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Respon Otorita Soal Maladministrasi Lahan di Kawasan Delineasi IKN Nusantara |
![]() |
---|
Bertemu Xi Jinping, Jokowi Ajak China Jadi Mitra Strategis Pembangunan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.