Ibu Kota Negara

Daftar 6 Dugaan Maladministrasi Pertanahan di IKN Nusantara, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi OIKN

Ada 6 dugaan maladministrasi pertanahan di IKN Nusantara yang menjadi temuan Ombudsman RI. OIKN diberi waktu 30 hari.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi. Proyek Penataan Sumbu Kebangsaan Tahap I (Plaza Seremoni) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Ada 6 dugaan maladministrasi pertanahan di IKN Nusantara yang menjadi temuan Ombudsman RI. OIKN diberi waktu 30 hari. 

Hal itu dilakukan bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Kelanjutan IKN Nusantara Versi Anies dan Ganjar, Bahlil Sebut tak Ada Capres yang Tidak Setuju

Sedangkan langkah korektif keempat, menyusun mekanisme penyelesaian khusus berupa prioritas penerima bantuan program pendanaan dari pemerintah daerah maupun pusat bagi masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pengendalian peralihan hak atas tanah.

"Khususnya bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi dimana hanya memiliki satu-satunya aset untuk menyelesaikan pembiayaan pendidikan maupun kesehatan," terangnya.

Dadan menegaskan, ombudsman bakal memberikan waktu 30 hari kerja untuk Kepala Otorita IKN dalam melakukan tindakan korektif tersebut.

"Kami memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif beserta dengan rencana-rencananya yang dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut," tegasnya.

Adapun terhadap pihak yang tidak melaporkan bentuk pelaksanaan tindakan korektif kepada ombudsman, maka ombudsman akan menaikkan, mengeskalasi LAHP menjadi rekomendasi.

"Ya tentu kita hindari bersama, tidak perlu sampai rekomendasi," kata Dadan.

Respon IKN

Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti temuan hasil investigasi ombudsman terkait maladministrasi delineasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Terlebih, ombudsman sendiri telah memberikan empat langkah korektif kepada Kepala Otorita IKN untuk menyelesaikan persoalan selama kurun waktu 30 hari kerja.

"Kami sudah menerima usulan tindakan korektif dari Ombudsman dan segera akan kami tindaklanjuti," ujar Agung Dodit Muliawan.

Agung menyadari bahwa isu tanah dinilai cukup kompleks dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Untuk itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada ombudsman yang telah mendukung kegiatan IKN, terutama pengadaan tanah.

"Harapannya dari sisi kami, kami bisa segera menyelesaikan peraturan terhadap penyelenggaraan tanah di IKN yang sekarang memang dalam proses penyelesaian," ungkapnya.

Baca juga: Terbaru Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait Keberlanjutan IKN Nusantara

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved