Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap

Satu Tersangka Penipu Emas di Balikpapan Hamil 6 Bulan, Begini Nasibnya di Penjara

Salah satu tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial FB (31) dikabarkan mengandung.

Kolase TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Kiri: Pasutri GV dan FB (diborgol) pelaku penipuan emas di Balikpapan yang diamankan di Sampit, Kalteng. Kanan: contoh emas palsu yang dijual di Toko Emas GS mili pasutri tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasangan suami istri pemilik toko emas berinisial GS digelandang ke Mapolresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023).

Keduanya diduga melakukan tindak penipuan bermodus penjualan emas diduga palsu di Balikpapan.

Mereka tiba di Mapolresta Balikpapan menggunakan mobil bersama personel Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan sekitar pukul 01.45 Wita.

Sebelumnya, mereka diduga melarikan diri dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju Kalimantan Tengah.

Pengamatan TribunKaltim.co, suami berinisial GV (34) digelandang bersama istrinya yang berinisial FB (31).

Salah satu tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial FB (31) dikabarkan mengandung.

Baca juga: Pelaku Penipu Jual Emas Palsu di Balikpapan, Kabur ke Kalteng Kala Diserbu Para Korban

Hal itu diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.

Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.

"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.

Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Fakta Penipu Emas di Balikpapan

Diketahui, sebelumnya mereka diduga melarikan diri dari Balikpapan setelah pasca diserbu oleh para korbannya yang menagih pertanggungjawaban.

Informasi terakhir kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Di mana korban bukan semata berasal dari Balikpapan, melainkan beberapa daerah.

Hingga memasuki pukul 02.00 Wita, mereka tengah berada di ruang pemeriksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) yang tiba di Mapolresta Balikpapan sekitar pukul 01.45 Wita, Sabtu (29/7/2023).
Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) yang tiba di Mapolresta Balikpapan sekitar pukul 01.45 Wita, Sabtu (29/7/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

1. Pasangan Pelaku Diborgol Terpisah

Pasangan suami istri berinisial GV (34) dan FB (31) menunjukkan ekspresi mengantuk saat tiba di Mapolresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023).

Matanya tampak merah, sesekali menundukkan wajah saat disorot kamera sembari berjalan dengan langkah yang diseret.

Pasutri itu diborgol masing-masing saat digiring petugas dari mobil menuju ruang pemeriksaan.

Keduanya digelandang dengan busana terakhir yang dipakai saat tidur.

GV dengan oblong hitam dan celana pendek, sementara istrinya dengan atasan lengan panjang, celana bahan, serta jilbab.

Mereka diketahui baru saja tiba setelah beberapa waktu beranjak dari Balikpapan, Kalimantan Timur, persisnya sekitar pukul 01.45 Wita.

Memasuki pukul 03.00 Wita, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas secara terpisah.

2. Bantah Tudingan Melarikan Diri

Salah seorang pemilik toko GS, yakni FB (31) menyatakan bahwa mereka telah angkat kaki dari Balikpapan sejak Senin (24/7/2023).

Di mana ia bersama suaminya kemudian bergegas menuju Sampit, Kalimantan Tengah untuk menetap sementara waktu disana.

"Belum hitungan bulan kok (tinggal di Sampit). Disana ngontrak aja, nyewa. Kalau di Balikpapan ini sudah 5 tahun," ucap FB, Sabtu (29/7/2023).

Ditanya soal tudingan melarikan diri, FB membantah meski membenarkan adanya kerugian yang dialami korban.

Kata dia, sudah meminta izin kepada para korban untuk membayar kerugian tersebut secara bertahap.

"Biarpun ke Sampit, kami tetap cicil uang mereka," imbuh FB.

Perihal kepergiannya ke Sampit, dirinya kembali membantah atas tuduhan melarikan diri seperti yang diutarakan.

Namun dia bersama suaminya, justru hendak mengumpulkan uang untuk mengganti uang para korban.

"Buka usaha, buat bayar mereka. Makanya saya kesana. Jual lalapan sama bensin, yang penting bisa jualan, bisa bayar mereka," lanjut FB.

Namun saat ditanya mengenai tidak adanya komunikasi dengan korban, baik FB maupun suaminya, hanya diam tak memberi tanggapan.

Baca juga: Sosok Rihana Rihani, Penipu Pre-order iPhone Senilai Rp 35 M, Dikenal Baik dan Suka Sosialisasi

3. Akui Banjir Permintaan Jadi Alternatif Pelaku Lebur Emas

Komoditas emas yang dijual oleh toko berinisial GS di Balikpapan diambil dari beberapa toko lain, sebagian mereka lebur sendiri.

Salah seorang pemiliknya, GV (34) menyatakan bahwa tadinya emas tersebut merupakan perhiasan yang didapat dari toko emas lain di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan.

"Ada juga ambil di Surabaya," singkat GV, Sabtu (29/7/2023).

Namun belakangan, pesanan perhiasan melalui tokonya terus melejit. Sehingga membuatnya merasa kewalahan dalam menyediakan barang mewah tersebut.

GV menyebut, sebagian besar pelanggannya enggan menunggu. Alhasil dia mencoba alternatif peleburan emas untuk mempersingkat waktu.

"Karena kadarnya lebih rendah, kita pasang separuh harga. Andai mereka (pelanggan) kasih waktu, mungkin nggak melebur," lanjutnya.

Lebih lanjut GV mengatakan, sedikit banyak tokonya juga ikut merugi lantaran alternatif peleburan emas itu.

Menurut dia, alternatif tersebut memang tak membuahkan keuntungan meski tak selalu rugi.

"Kadang tetap untung. Cuma karena banyak yang jual lagi, akhirnya nombok. Uangnya habis buat nombokin mereka," paparnya.

"Jadi kalau dibilang untung, engga juga," tutup GV.

Salah seorang terduga pelaku berinisial FB (31) saat menjalani pemeriksaan di ruangan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Salah seorang terduga pelaku berinisial FB (31) saat menjalani pemeriksaan di ruangan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

4. Sudah Beroperasi Sejak 2021 dan Raup Untung Rp 800 Juta

Upaya pelarian FB (31) dan GB (34), pasutri pemilik Toko Emas Galvin Store Balikpapan kandas.

Keduanya ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Sampit, Kalimantan Tengah selama beberapa waktu terakhir.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani menerangkan, kasus ini terungkap setelah sejumlah konsumen merasa tertipu setelah membeli emas di toko milik kedua pasutri tersebut.

“Kadar emas yang mereka beli rupanya tidak sesuai. Karena itu mereka melapor ke Polresta Balikpapan pada 17 Juli kemarin,” kata Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Kepada polisi, lanjut dia, tersangka mengaku emas yang dijual sebagai merupakan emas asli (disepuh), ada juga emas imitasi.

Dari tangan dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah handphone, kuitansi dan uang tunai Rp 3 juta, serta emas yang diduga palsu.

FR dan GN, pemilik Toko Emas Galvin Store di Balikpapan Utara mengaku sudah menjalankan tokonya sejak 2021 lalu. Sejak beroperasi, ratusan masyarakat sudah menjadi korban penipuan pasutri ini.

Baca juga: Sosok Rihana Rihani, Penipu Pre-order iPhone Senilai Rp 35 M, Dikenal Baik dan Suka Sosialisasi

Belakangan, Ricky menyebut total korban dipastikan bakal terus bertambah.

“Korban kemungkinan bisa sampai 127 orang, kerugian juga pasti akan bertambah. Saat ini saja nilai kerugian sudah mencapai sekitar Rp 119,7 juta,” ujar Ricky.

Dari ratusan korban itu, kedua tersangka mengaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta.

“Pengakuan dua tersangka ini, tokonya sudah beroperasi sejak Agustus 2021 lalu,” ungkap Ricky.

Karena menjual emas dengan harga miring, popularitas Toko Emas Galvin Store melesat dengan cepat di Balikpapan.

Konsumen pun dengan cepat berdatangan.

Namun belakangan, sejumlah konsumen mulai merasa janggal lantaran saat akan menggadaikan emas, kadar perhiasan emas yang mereka beli tak sesuai.

“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Ricky.

5. Pelaku Perempuan Diduga Sedang Hamil

Salah satu tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial FB (31) dikabarkan mengandung.

Hal itu diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.

Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.

"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.

Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved