Kamis, 23 April 2026

Berita Penajam Terkini

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer di Penajam Paser Utara

Diakui Kepala BKPSDM PPU Amrullah, bahwa informasi yang beredar pada 28 November 2023 mendatang, seluruh tenaga honorer sudah dihapuskan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
BKPSDM Penajam Paser Utara masih menunggu keputusan final pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer. Terlebih di tengah kondisi Penajam Paser Utara yang juga masih kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara, Minggu (30/7/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu keputusan final pemerintah pusat, terkait penghapusan tenaga honorer.

Diakui Kepala BKPSDM Penajam Paser Utara, Amrullah, bahwa informasi yang beredar pada 28 November 2023 mendatang, seluruh tenaga honorer sudah dihapuskan.

Pihak BKPSDM menyikapi hal tersebut, dengan menyusun langkah ketika kebijakan tersebut diberlakukan nantinya.

Kalau informasi resmi dari pusat 28 November 2023 itu sudah dihapuskan honorer.

Baca juga: Tenaga Honorer di Balikpapan Bisa Ikut Seleksi PPPK

"Tapi kita ini lagi pembahasan juga,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (30/7/2023).

Pihak pemerintah daerah bersama dengan DPRD Penajam Paser Utara tengah melakukan pembahasan anggaran, buntut rencana penghapusan tersebut.

BKPSDM tengah mempertimbangkan, apakah pada 2024 mendatang gaji para hononer masih dialokasikan dari APBD.

“Terkait itu bolehkah dianggarkan di 2024, kita juga masih menunggu dulu,” sambungnya.

Isu penghapusan honorer, diakui Amrullah cukup mengkhawatirkan.

Baca juga: 310 Tenaga Honorer Guru dan Nakes di Kukar Diangkat Jadi PPPK

Terlebih di tengah kondisi Penajam Paser Utara yang juga masih kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama ini kata dia, pelayanan dasar kepada masyarakat, baik pendidikan maupun kesehatan, juga banyak dilakukan oleh tenaga honorer.

Ilustrasi tenaga honorer di Kalimantan Timur.
Ilustrasi tenaga honorer di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA)

Sehingga jika resmi dihapuskan, pelayanan-pelayanan tersebut bisa terganggu.

“Karena kebutuhan organisasi juga kalau dihapuskan, dan tentu juga mengganggu kinerja pelayanan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved