Pileg 2024

KPU PPU Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif Agustus 2023 Mendatang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), dari para bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan masing-masing partai politik.

Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan 19 Agustus 2023 mendatang.

Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno mengatakan, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, sebelum pengumuman daftar calon legislatif sementara.

Sebelumnya pihaknya akan menyusun rancangan DCS, kemudian diserahkan ke masing-masing parpol untuk dicermati.

Setelah pencermatan pun, masih harus menunggu tanggapan dari masyarakat.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Samarinda Dorong Disdukcapil dan Pemilih Pemula Segera Lakukan Perekaman

Baca juga: KPU Kaltim Fasilitasi Pemilih Berkebutuhan Khusus pada Pemilu 2024

Hal ini menjadi penting, dan cukup berpengaruh terhadap penyusunan DCS.

Misalnya, bakal calon yang terdaftar di berkas merupakan pekerja swasta, tetapi pada kenyataan yang didapatkan dari tanggapan masyarakat, yang bersangkutan merupakan ASN, pegawai aktif BUMN dan lain sebagainya.

"Kita minta masukan dan tanggapan masyarakat dulu," ungkapnya pada Senin (31/7/2023).

Tanggapan masyarakat ini kata dia, dilakukan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

"Masyarakat akan memberikan tanggapan siapa tau ada yang bersangkutan misalnya bekerja sebagai ASN tapi melaporkan kepada kami dia bukan ASN," jelasnya.

Jika dalam prosesnya ditemui ada bakal calon yang perlu diganti, maka PPU akan segera menyampaikan ke partai politik yang bersangkutan.

Partai politik akan diberi kesempatan untuk melakukan penggantian, dengan batas waktu tertentu.

"Kalau tidak segera dilakukan penggantian, maka akan kita TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan," sambungnya.

Baca juga: Ini Alasan KPU Tetapkan Kaharuddin Jafar Gantikan Makmur HAPK di DPRD Kalimantan Timur

Saat ini KPU PPU masih melakukan tahapan verifikasi perbaikan, terhadap berkas administrasi para bakal calon anggota legislatif.

Proses tersebut dipastikan selesai hari ini, untuk kemudian dilakukan penyusunan rancangan DCS.

"Hari ini masih proses verifikasi perbaikan, dan masih seputaran administasi bakal calon legislatif, rencananya hari ini menyelesaikan tahapan itu," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved