Proses PAW Makmur HAPK

Ini Alasan KPU Tetapkan Kaharuddin Jafar Gantikan Makmur HAPK di DPRD Kalimantan Timur

Ini Alasan KPU Kaltim Tetapkan Kaharuddin Jafar Gantikan Makmur HAPK di DPRD Kalimantan Timur. 

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM/UDIN DOHANG
Ilustrasi - Agus Suhadi menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Anggota DPRD Bontang periode 2014-2019, disaksikan Ketua DPRD Bontang, Kaharuddin Jafar. TRIBUN KALTIM/UDIN DOHANG 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ini Alasan KPU Kaltim Tetapkan Kaharuddin Jafar Gantikan Makmur HAPK di DPRD Kalimantan Timur. 

Makmur HAPK tercatat telah mengundurkan diri dari Partai Golkar dan bergabung dengan Partai Gerindra mengharuskannya menjalani penggantian antar waktu (PAW).

Lantas KPU Kaltim menetapkan Kaharuddin Jafar sebagai pengganti Makmur HAPK di DPRD Kaltim. Apa alasannya?

Baca juga: KPU Belum Terima Surat PAW Makmur HAPK dari DPRD Kaltim

Penetapan ini mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya pada pemilihan legislatif periode sebelumnya.

Kaharuddin Jafar meraih suara terbanyak keempat di dapil Bontang, Kutai Timur dan Berau. 

Tiga peraih suara terbanyak teratas adalah Makmur HAPK, Mahyunadi dan Abdul Kadir Tappa.

Dengan pengunduran diri Makmur HAPK, otomatis Kaharuddin Jafar yang berada di urutan keempat naik ke urutan ketiga dan mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Makmur HAPK.

Jika dilihat dari perolehan suara daerah pemilihan (dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Kaharuddin Jafar paling berpotensi menggantikan Makmur HAPK melalui PAW.

Baca juga: Dalam Sidang Mahkamah Golkar, Saksi Pemohon Akui DPD Tak Pernah Bahas PAW Makmur HAPK di Rapat Pleno

Pada Pileg 2019 lalu dari Daerah Pemilihan Bontang, Kutim dan Berau, Partai Golkar berhasil mendudukan 3 orang kadernya,

Yakni Makmur HAPK dengan jumlah 38 ribu suara, disusul Mahyunadi 21 ribu suara dan Abdul Kadir Tappa dengan 6 ribu suara. Sedangkan, posisi selanjutnya diisi KJ dengan 4 ribu lebih suara.

Sebagai informasi, KPU Kaltim berkewajiban untuk menjawab surat dari DPRD Kaltim dalam waktu 5 hari kerja setelah surat permohonan diterima. Pun KPU Kaltim telah menjalankan tugasnya dengan tepat waktu.

Komisi Pemilihan Umum Kaltim akhirnya menetapkan Kaharuddin Jafar sebagai pengganti Makmur HAPK di DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam pergantian antar waktu (PAW), Partai Golkar.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim, Suardi menyebut telah memberi jawaban atas surat yang diajukan DPRD Kaltim terkait PAW tersebut.

Baca juga: Dicecar Hakim Soal Alasan PAW Makmur HAPK, Ketua Fraksi Golkar Tak Bisa Jelaskan secara Detail

Kata Suardi, pihaknya sudah mengirimkan jawaban resmi ke DPRD Kaltim per 19 Juni 2023 lalu. Maka, proses PAW seharusnya telah bisa dilaksanakan.

“Soal PAW Partai Golkar, kami telah mengirimkan jawaban resmi ke DPRD. Tinggal menunggu prosesi PAW saja di Gedung Parlemen Kaltim itu,” jelas Suardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved