Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Samarinda Dorong Disdukcapil dan Pemilih Pemula Segera Lakukan Perekaman
Menjelang tahun pemilu di 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang tahun pemilu di 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pemilih pemula untuk melakukan beberapa hal.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono yang ditujukan agar dapat memaksimalkan pesta demokrasi yang akan datang.
“Jadi ada 2 pola, pertama Disdukcapil bergerak menggencarkan percepatan perekaman, atau pemilih pemula yang berangkat ke Disdukcapil,” ujarnya via telepon pada Sabtu (29/07/2023) sore.
Terkait pencoblos pemula, kata Dwi, khususnya bagi yang masih berusia 16 tahun untuk segera lakukan perekaman data di Disdukcapil.
Baca juga: Pemilu 2024, Kodim 0903/Bulungan Tempatkan TNI Tiap Desa hingga Larangan Atribut Politik
Diketahui tercatat sebanyak 3.806 pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP.
Sehingga hal tersebut tentu menjadi pengaruh terhadap pelaksanaan pemilu, sebab syarat pencoblosan nantinya para peserta harus memiliki e-KTP.
Kendati demikian, Dwi mendorong Disdukcapil untuk segera lakukan percepatan perekaman data melalui sekolah-sekolah.
"Disdukcapil untuk bisa dan segera melakukan percepatan perekaman ke sekolah-sekolah, terutama khusus pada pemilih pemula," ungkapnya.
Tentu dalam hal ini KPU bertindak sebagai pihak penyelenggara yang berupaya untuk memaksimalkan pemilu di 2024 nanti.
Baca juga: KPU Kaltim Fasilitasi Pemilih Berkebutuhan Khusus pada Pemilu 2024
Pemilih Pemula Boleh Gunakan KK, KPU Kota Samarinda Tegaskan Tetap dengan e-KTP
Menurut PKPU No.7 tahun 2022, syarat pencoblosan dalam pemilu yakni pemilih harus memiliki e-KTP.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono, menanggapi pernyataan KPU RI terkait pemilih pemula.
Pernyataan tersebut yakni bagi pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP diberikan kesempatan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
Dwi mengatakan bahwa hal tersebut hanya digunakan sebagai dokumen penguat saja.
"KK itu sebagai dokumen penguat keabsahan saja. Kalau sesuai dengan UU, tentu gunakan e-KTP. Maka dari itu, pemilih yang belum punya e-KTP, segera mengurus di Disdukcapil," ujar Dwi.
Baca juga: Wakil Bupati Paser Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilih dan Kawal Pemilu 2024
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.