Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Samarinda Dorong Disdukcapil dan Pemilih Pemula Segera Lakukan Perekaman

Menjelang tahun pemilu di 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang tahun pemilu di 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pemilih pemula untuk melakukan beberapa hal.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono yang ditujukan agar dapat memaksimalkan pesta demokrasi yang akan datang.

“Jadi ada 2 pola, pertama Disdukcapil bergerak menggencarkan percepatan perekaman, atau pemilih pemula yang berangkat ke Disdukcapil,” ujarnya via telepon pada Sabtu (29/07/2023) sore.

Terkait pencoblos pemula, kata Dwi, khususnya bagi yang masih berusia 16 tahun untuk segera lakukan perekaman data di Disdukcapil.

Baca juga: Pemilu 2024, Kodim 0903/Bulungan Tempatkan TNI Tiap Desa hingga Larangan Atribut Politik

Diketahui tercatat sebanyak 3.806 pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP.

Sehingga hal tersebut tentu menjadi pengaruh terhadap pelaksanaan pemilu, sebab syarat pencoblosan nantinya para peserta harus memiliki e-KTP.

Kendati demikian, Dwi mendorong Disdukcapil untuk segera lakukan percepatan perekaman data melalui sekolah-sekolah.

"Disdukcapil untuk bisa dan segera melakukan percepatan perekaman ke sekolah-sekolah, terutama khusus pada pemilih pemula," ungkapnya.

Tentu dalam hal ini KPU bertindak sebagai pihak penyelenggara yang berupaya untuk memaksimalkan pemilu di 2024 nanti.

Baca juga: KPU Kaltim Fasilitasi Pemilih Berkebutuhan Khusus pada Pemilu 2024

Pemilih Pemula Boleh Gunakan KK, KPU Kota Samarinda Tegaskan Tetap dengan e-KTP

Menurut PKPU No.7 tahun 2022, syarat pencoblosan dalam pemilu yakni pemilih harus memiliki e-KTP.

Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono, menanggapi pernyataan KPU RI terkait pemilih pemula.

Pernyataan tersebut yakni bagi pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP diberikan kesempatan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

Dwi mengatakan bahwa hal tersebut hanya digunakan sebagai dokumen penguat saja.

"KK itu sebagai dokumen penguat keabsahan saja. Kalau sesuai dengan UU, tentu gunakan e-KTP. Maka dari itu, pemilih yang belum punya e-KTP, segera mengurus di Disdukcapil," ujar Dwi.

Baca juga: Wakil Bupati Paser Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilih dan Kawal Pemilu 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved