Ibu Kota Negara

Peradi Balikpapan dan YLBHI-LBH Samarinda Adakan FGD, Bahas Potensi Konflik Agraria di IKN Nusantara

PBH Peradi Balikpapan bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Samarinda (YLBHI – LBH Samarinda) mengadakan FGD.

Editor: Aris
HO
Suasana Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Konflik Agraria di IKN Nusantara: Menyoal Akar Masalah dan Mencari Skema Penyelesaian” pada Senin, (31/7/2023). HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Balikpapan (PBH Peradi Balikpapan) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Samarinda (YLBHI – LBH Samarinda) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Konflik Agraria di IKN Nusantara: Menyoal Akar Masalah dan Mencari Skema Penyelesaian” pada Senin, (31/7/2023).

Ketua PBH PERADI Balikpapan, Ardiansyah menyampaikan, Latar belakang diadakannya kegiatan FGD ini ialah berangkat dari keprihatinan dan panggilan akan tanggung jawab Advokat sebagai penegak hukum melihat realitas konflik-konflik yang bersifat struktural yang terjadi pada proyek pembebasan lahan dan pembangunan fisik Ibu Kota Negara Nusantara.

"Konflik yang telah memberikan dampak langsung terhadap rakyat disekitarnya, khususnya ganti rugi tanah rakyat yang jauh dari harapan maupun rencana penggusuran beberapa komunal yang telah mendiami tanah secara turun-temurun," ujarnya.

Lanjut dia, peserta yang hadir dalam FGD hari ini sekitar 25 orang, diantaranya para advokat senior di Balikpapan, perwakilan PBH Peradi Balikpapan, perwakilan YLBH – LBH Samarinda, perwakilan masyarajat terdampak, beberapa LSM yang bergerak dibidang lingkungan serta rekan-rekan jurnalis.

Baca juga: Jalan Sumbu Kebangsaan dan Terowongan  jadi Pembeda di IKN Nusantara

"Para peserta FGD diundang khusus untuk saling berbagi pengalaman dan pendapat mengenai tema diskusi tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Direktur YLBH – LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menjadi pemantik diskusi dan memaparkan beberapa persoalan diantaranya bahwa pertama, saat ini di Provinsi Kalimantan Timur dan IKN khususnya pembebasan tanah rakyat tidak disertai dengan ganti rugi yang layak.

Kedua kata Fathul, sedikitnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Advokat di Kalimantan Timur. Dan yang Ketiga, kondisi geografis Kalimantan Timur yang luas dan tidak berbanding lurus dengan ketersediaan SDM Advokat yang mengakibatkan pelayanan bantuan hukum tidak maksimal.

Baca juga: Lapangan Upacara di Depan Istana Presiden di IKN Nusantara Kelar Desember 2023

"Berangkat dari persoalan-persoalan di atas, para peserta FGD sepakat untuk kedepannya diperlukan forum diskusi yang lebih strategis dan taktis untuk dapat membantu masyarakat pencari keadilan khususnya terhadap konflik-konflik agraria di IKN dan demi mencegah pelanggaran HAM yang semakin meluas," paparnya.

Disamping itu juga kata Fathul, dalam waktu dekat akan dilakukan pemetaan lanjutan dan atau pengumpulan data dilapangan untuk menentukan skema yang tepat dalam menemukan solusi bagi warga yang terdampak.

"Para peserta juga berpandangan agar kedepannya PBH Peradi Balikpapan dan YLBHI – LBH Samarinda segera memformulasikan dan memformalkan kerja sama agar dapat segera memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved