Berita Samarinda Terkini

Modus Numpang BAB, Seorang Ibu di Samarinda Curi Uang dan Perhiasan Tetangganya

Berdalih terdesak kebutuhan hidup, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap warga setelah diduga mencuri uang Rp 18,5 Juta dan perhiasan di rumah.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO-Polsek Sungai Pinang
Masriani dan suaminya Aditya (baju abu-abu) saat diamankan di Mapolsek Sungai Pinang pada Rabu (26/7/2023) lalu/ HO-Polsek Sungai Pinang 

Pasutri ini berhasil ditangkap di Jalan Wahid Hasyim II, sekitar Pukul 14.00 Wita dan langsung digelandang ke Polsek Sungai Pinang untuk menghindari amukan warga.

"Pengakuan pelaku uang itu rencana digunakan untuk kebutuhan sekolah anaknya," lanjut Kompol Ahmad Abdullah.

Ia melanjutkan, setelah dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan, Masriani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau suaminya masih kami periksa. Apakah ada unsur keterlibatan atau tidak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved