Breaking News

Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Diduga Ada Kriminalisasi, Pimpinan Al-Zaytun Ajukan Penangguhan

Panji Gumilang dijeblos ke penjara Rutan Bareskrim Polri. Pengacara Panji Gumilang menduga ada kriminalisasi. Pimpinan Al-Zaytun ajukan penangguhan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) - Panji Gumilang dijeblos ke penjara Rutan Bareskrim Polri. Pengacara Panji Gumilang menduga ada kriminalisasi. Pimpinan Al-Zaytun ajukan penangguhan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Ya, Panji Gumilang kembali jadi sorotan usai resmi jadi tersangka dan ditahan penyidik Mabes Polri.

Terpisah, pengacara Panji Gumilang menduduga adanya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.

Kabar terkin, Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Pesan Panji Gumilang untuk Santri Ponpes Al Zaytun Usai Jadi Tersangka: Hanya Pergi Beberapa Jam

Dia mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan mengingat usia kliennya yang sudah sepuh.

Pihaknya berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.

Hendra juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan.

"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.

Kuasa Hukum Panji Gumilang menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra.

Hendra mengatakan dugaan itu muncul akibat proses hukum yang diterima oleh kliennya hingga akhirnya ditahan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved