Berita Nasional Terkini

Pilu! Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Ulah Anaknya, Bermula dari Terima Paket

Pilu! Nenek penjual gorengan di Surabaya divonis 5 tahun penjara akibat ulah anaknya, bermulai dari terima paket.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Pilu! Nenek penjual gorengan di Surabaya divonis 5 tahun penjara akibat ulah anaknya, bermulai dari terima paket. 

Hal itu baru diketahui Asfiyatun usai mendapat telepon dari Santoso.

Dua hari setelah menerima paket, Asfiyatun didatangi polisi.

Ia kemudian diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Asfiyatun Mengaku Dijebak

Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023 lalu.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh Santoso.

Saudara Asfiyatun, Syafi'i merasa yakin, ibunda Santoso itu tak mungkin menjadi kurir narkoba untuk mencari uang.

Dibeberkan Syafi'i, Asfiyatun menyambung hidup dengan bekerja sebagai pedagang gorengan keliling.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya," kata Syafi'i usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Polres Bontang Ciduk Penjual Sabu di Lok Tuan, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Bakal Ajukan Banding

Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Alasannya, lantaran Abdul merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan berlangsung.

"Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar, Rabu (26/7/2023).

Abdul menambahkan, Asfiyatun tak tahu menahu bahwa paket yang diterimanya adalah ganja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved