Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Ciduk Penjual Sabu di Lok Tuan, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Pria di Lok Tuan berinisial FA (26) diciduk aparat Polres Bontang, Sabtu (29/7/2023) dini hari kemarin.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka FA (26) yang diamankan Polres Bontang beserta barang bukti 6 poket sabu. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pria di Lok Tuan berinisial FA (26) diciduk aparat Polres Bontang, Sabtu (29/7/2023) dini hari kemarin.

FA diciduk di depan rumahnya, di Jalan RE Martadinata, Bontang Utara, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Saat penangkapan, polisi berhasil mendapati 6 poket sabu seberat 5,83 gram milik FA yang disimpan di rumahnya.

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Santan, Polres Bontang Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 12 Gr Sabu

“Saat ditangkap, kami dapat satu poket sabu di kantong celananya. Kemudian juga temukan sisa sabu lagi di dalam rumahnya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Minggu (30/7/2023).

Di dalam rumah FA, polisi mendapati 5 bungkus sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.

FA mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang tidak diketahui identitasnya.

Pembelian sabu menggunakan transaksi sistem beli putus tanpa bertemu dengan bandar.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Diduga Jual Sabu ke Polisi

“Saat FA beli, sabu itu diselipkan di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi berdasarkan petunjuk dari transaksi ponsel," ungkapnya.

Kini tersangka telah diamankan di Makopolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka pun dikenakan pasal 114 & 112 UU Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved