Berita Nasional Terkini

Pilu! Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Ulah Anaknya, Bermula dari Terima Paket

Pilu! Nenek penjual gorengan di Surabaya divonis 5 tahun penjara akibat ulah anaknya, bermulai dari terima paket.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Pilu! Nenek penjual gorengan di Surabaya divonis 5 tahun penjara akibat ulah anaknya, bermulai dari terima paket. 

Asfiyatun, kata Abdul, hanya mengetahui paket itu dikirimkan atas nama Santoso.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa."

"(Dia) cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.

Baca juga: 2 Pengedar di Samarinda Banting Harga, Jual Sabu Rp 20 Ribu Per Poket

Kejadian Serupa

Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. (Ilustrasi canva/tribunkaltim)

Kejadian serupa juga pernah menimpa Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada 2022.

Kala itu, ia mengaku dijebak anaknya sendiri, BS, setelah diminta mengantarkan jus alpukat ke lapas oleh seorang pria berinisial R.

Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, saat Parida didatangi R.

Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang.

R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.

R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).

Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.

Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Parida kemudian ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved