IKN Nusantara

Tempat Sampah Terpadu di IKN Nusantara, Bisa Olah 60 Persen Sampah Jadi Energi

Tempat sampah terpadu di IKN Nusantara, bisa olah 60 persen sampah jadi energi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Sebagai kota berwawasan lingkungan, masalah persampahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, jadi perhatian.

Hal ini membuat Pemerintah menggelontorkan biaya yang tak sedikit untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST.

Dilansir dari Kontan, Nantinya, TPST 1 dapat menghasilkan pengolahan sampah berupa energi dan tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan.

Di mana, 60 persen sampah yang ditimbulkan harus di daur ulang dan sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet area dapat diakses oleh penduduk.

Dengan luas lahan TPST 1,3 ha, sistem pengelolaan sampah di KIPP IKN ini memerlukan konsep untuk dapat menopang berjalannya perencanaan kota yang baik, yang didesain terintegrasi dengan komponen penunjang lainnya.

Pembangunan TPST tersebut rencananya bakal mulai dikerjakan tahun ini dengan target perampungan di tahun 2024.

Direktur Utama Brantas Abipraya, Sugeng Rochadi menyatakan bahwa pembangunan TPST I ini merupakan upaya Brantas Abipraya sebagai salah satu BUMN untuk berkontribusi dalam mewujudkan IKN yang ramah lingkungan.

"Dalam pembangunan TPST inipun, kami akan melakukan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa konstruksi," ungkap Sugeng, dalam siaran pers, Rabu (5/7).

TPST itu sendiri dibangun di atas lahan seluas 22,16 hektare di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Ya dalam pembangunannya nanti, tentunya kami akan mengutamakan penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman agar tercapai zero accident,” katanya.

Dia menyebutkan, setelah beroperasi, TPST 1 ini berpotensi dapat mengolah sampah sebesar 74 ton per hari dan lumpur sebanyak 15 ton per hari.

Nantinya, TPST 1 dapat menghasilkan pengolahan sampah berupa energi dan tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Diana Kusumastuti saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (14/6/2023).

"Kalau TPST saya harapkan Agustus sudah konstruksi," kata Diana Kusumastuti.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pagu anggaran TPST 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN adalah Rp 463,1 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved