Berita Kutim Terkini
Oknum Dokter di RSUD Sangkulirang Kutai Timur Diberi SP 1 Akibat Tawarkan Obat di Apotiknya
oknum dokter di RSUD Sangkulirang diberikan surat peringatan (SP) 1 dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes).
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Buntut kasus keluhan pasien BPJS Kesehatan yang dimintai biaya obat di luar farmasi rumah sakit menyebabkan oknum dokter di RSUD Sangkulirang diberikan surat peringatan (SP) 1 dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes).
Dikonfirmasi melalui Plt. Dirut RSUD Sangkulirang, dr. Azizah Bin Smith bahwa pihaknya telah bertindak tegas atas aduan pasien BPJS Kesehatan yang dimintai biaya pengobatan dari luar rumah sakit.
Ternyata hal itu dilakukan oleh oknum dokter secara pribadi yang memiliki apotek di luar rumah sakit dengan motif menawarkan obat lebih baik kualitasnya ketimbang di dalam rumah sakit.
Baca juga: Buntut Aduan Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Sangkulirang, Faizal Rachman Buat Call Center
"Ternyata oknum dokter tersebut memiliki apotek sendiri di luar rumah sakit, dia niatnya baik untuk memberikan obat yang lebih baik kualitasnya dari pada di rumah sakit serta ada kesepakatan antara oknum dokter dan pasien," jelasnya, Kamis (3/8/2023).
Lanjutnya, oknum dokter tersebut ternyata juga telah melakukan hal itu setiap mendapat jadwal praktik hanya saja baru kali ini terungkap.
Meski niat oknum dokter untuk kebaikan pasien demi mendapatkan obat terbaik, hal itu tetap disalahkan sebab sesuai aturan baik dokter maupun karyawan rumah sakit dilarang menawarkan obat di luar rumah sakit.
Sehingga atas kejadian tersebut, pihak RSUD Sangkulirang melalui Dinkes Kutim memberikan SP 1 terhadap oknum dokter tersebut.
"Dan oknum dokter itu sepakat mau menggantikan biaya obat yang ditebus di rumah sakit, kemarin tanggal 31 Juli 2023, kami memanggil kedua belah pihak namun dari pasien berhalangan hadir," terangnya.
Baca juga: Soal Aduan Pasien BPJS Kesehatan, RSUD Sangkulirang Bersedia Tindak Tegas Jika Ditemukan Kelalaian
Azizah berencana untuk mempertemukan oknum dokter dan pasien yang bersangkutan untuk memperjelas besaran biaya obat yang akan diganti.
Sebab terdapat simpang siur, dimana dari pasien mengaku hatus membayar Rp 2.800.000 sedangkaan dari pihak oknum dokter ternyata hanya mendapat Rp 150 ribu.
Adapun biaya administrasi rumah sakit Rp 1.700.000 yang telah dikeluarkan oleh pasien tidak dapat diganti sebab dari awal pasien mendaftar sebagai pasien umum dan juga termasuk pasien spesialis penyakit dalam.
Atas kejadian tersebut pihak RSUD Sangkulirang akan lebih hati-hati dan intens melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan yang berlaku di rumah sakit.
"Kami juga berupaya melengkapi obat-obat yang dibutuhkan oleh pasien-pasien," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.