Berita Kutim Terkini
Soal Aduan Pasien BPJS Kesehatan, RSUD Sangkulirang Bersedia Tindak Tegas Jika Ditemukan Kelalaian
Soal aduan BPJS Kesehatan dan Anggota DPRD Kutim yang diterima pada Sabtu (15/7/2023) siang.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Soal aduan BPJS Kesehatan dan Anggota DPRD Kutim yang diterima pada Sabtu (15/7/2023) siang, RSUD Sangkulirang akan mengkonfirmasi kepada seluruh staff yang terlibat dalam pelayanan pasien yang dimaksud.
Pada intinya, disampaikan oleh Plt. Dirut RSUD Sangkulirang, dr. Azizah Bin Smith menerima aduan tersebut dan membenarkan pasien yang dimaksud pernah dirawat di RSUD Sangkulirang pada tanggal 20 sampai 21 Juni 2023 lalu.
Atas dasar itulah, pihaknya akan mengkonfirmasi kembali kepada seluruh staffnya yang terlibat dalam penangananan pasien tersebut.
"Berhubung aduan tersebut disampaikan di hari Sabtu, maka kami belum bisa konfirmasi, karena Sabtu dan Minggu pihak manajemennya tutup, sehingga besok (Senin) kita jadwalkan untuk memanggil," ungkap Azizah, Minggu (16/7/2023).
Disamping itu ia mendapat instruksi dari Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, Bahrani Hasanal untuk menangani kasus tersebut secara terbuka.
Baca juga: RSUD Sangkulirang Kutim Batasi Pelayanan, Puluhan Tenaga Kesehatan Kena Covid-19
Apabila nanti ternyata ditemukan adanya kelalaian, kesengajaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh staff kami dalam memberikan pelayanan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas semua staff yang terlibat pada kasus ini.
"Namun kembali lagi terlebih dahulu, terkait kronologi permasalahan ini, kita harus mendengarkan pihak-pihaak yang terlibat," imbuhnya.
Proses pengubahan status pasien umum jadi pasien BPJS Kesehatan
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan dari BPJS Kesehatan pasien umum bisa berubah menjadi pasien BPJS Kesehatan dapat dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam.
Baca juga: Dorong Perlindungan Anak di Kaltim, DSN Group Gelar Pelatihan PATBM di 2 Desa
Apalagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengantongi predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan sehingga seluruh warga yang memiliki KTP Kutai Timur langsung bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan dalam waktu 1x24 jam.
"Kita mengacu pada aturan BPJS Kesehatan, apabila pasien umum mengurus BPJSnya dalam waktu 3x24 jam itu bisa dialihkan dari pasien umum jadi BPJS," urainya.
Kendala SDM dokter spesialis penyakit dalam dan anak
Azizah juga menjelaskan salah satu kendala operasionalnya RSUD Sangkulirang terkait tidak tersedianya dokter spesialis penyakit dalam dan spesialis anak.
Oleh sebab itu, hampir seluruh pasien penyakit dalam dan anak tidak bisa tercover oleh BPJS Kesehatan karena RSUD Sangkulirang tidak memiliki dokter spesialisnya.
Baca juga: Aktivitas Pinjaman Online di Kaltim Meningkat, OJK Ajak Cek Legalitas Fintech
Sebelumnya, pernah ada dokter spesialis penyakit dalam namun karena tidak sesuai insentif yang diperoleh sehingga mengundurkan diri. Padahal ia menilai, keberadaan dokter spesialis penyakit dalam merupakan hal yang vital bagi rumah sakit.
HIV di Kutai Timur Tembus 104 Kasus, Dinas Kesehatan Skrining Sopir dan Pekerja THM |
![]() |
---|
Diskominfo Staper Kutim Tekan Blank Spot dengan Anggaran Minimalis |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Gandeng Perusahaan Swasta Wujudkan Listrik 24 Jam di Pelosok Desa |
![]() |
---|
Sangatta Diguyur Hujan Tiga Hari, BPBD Kutai Timur Pastikan Tak Ada Banjir |
![]() |
---|
Logo HUT ke-26 Kutai Timur, Ini Makna dan Temanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.