IKN Nusantara

Terjawab Nasib Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Diberi Kekhususan

Terjawab nasib Jakarta usai Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara, diberi kekhususan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Seiring dengan beralihnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, Kementerian Dalam Negeri menyatakan Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan.

Diketahui, saat ini pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur dilakukan siang malam.

Presiden Jokowi menargetkan IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia pada 2024, atau tahun depan.

"Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang Baru, dilansir dari Kontan.

Mengutip Infopublik.id, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen.

Menurut Akmal, peraturan itu nantinya dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi.

Sementara itu, salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Peraturan Daerah atau Perda.

“Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya peraturan pemerintah," tambah Made.

Dalam FGD ini banyak tokoh Betawi yang meminta agar masyarakat Betawi diperhatikan secara serius.

Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.

Hal itu dilakukan agar warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta.

Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD ini, Akmal menuturkan ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR," pungkas Akmal.

Adapun rencana pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR RI pada Oktober 2023.

Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI.

Tim khusus dibentuk untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya.

Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

SKPD DKI Jakarta yang tergabung dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.

Tim khusus ini belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN di hadapan anak buahnya, pejabat eselon I dan II, Rabu (17/5/2023).

Heru Budi membahas hal ini dalam talkshow bertajuk "Transisi Jakarta Menjadi Kota Bisnis Berskala Global" di Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).

"Kami berkumpul, para eselon I dan II, plus direktur BUMD DKI Jakarta. Sengaja hari ini saya kumpulkan, yang pertama adalah Jakarta akan dihadapkan pada posisi perhatian, yakni (perpindahan) IKN," tutur Heru dalam sambutannya.

"Itu tidak mudah, kita harus memosisikan diri dan perubahan ini sedang berlangsung," lanjut dia.

Heru menyebutkan, peraturan soal perpindahan IKN sedang dibahas oleh DPR RI.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempersiapkan diri dengan perubahan status Jakarta.

Heru menginginkan Jakarta menjadi kota bisnis berskala global usai tak lagi menjadi IKN. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved