Berita Nasional Terkini

Asal Mula Rumah Guruh Soekarnoputra Terancam Dieksekusi, Berawal dari Utang Rp 35 Miliar

Asal mula rumah Guruh Soekarnoputra senilai Rp 150 miliar terancam dieksekusi, berawal dari utang Rp 35 miliar.

KOMPAS.com/JOY ANDRE T.
Situasi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Penjagaan dilakukan sebagai bentuk penolakan atas eksekusi yang rencananya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asal mula rumah Guruh Soekarnoputra senilai Rp 150 miliar terancam dieksekusi, berawal dari utang Rp 35 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Asal mula rumah Guruh Soekarnoputra senilai Rp 150 miliar terancam dieksekusi, berawal dari utang Rp 35 miliar.

Rumah mewah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terancam dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel semula hendak mengeksekusi putusan itu dan mengosongkan rumah Guruh pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Namun eksekusi itu ditunda, untuk menghindari bentrokan.

Guruh Soekarnoputra kini terancam kehilangan rumahnya yang ditaksir sekitar Rp 150 miliar.

Baca juga: Rumah Guruh Soekarnoputra akan Disita PN Jaksel, Adik Megawati Merasa Didzolimi, Singgung soal Mafia

Dilansir dari Kompas.com, rumah itu selangkah lagi berpindah tangan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan itu, Guruh dinyatakan kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

Sebagai pihak yang kalah, Guruh pun dinyatakan harus segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kepada pihak yang memenangi perkara.

PN Jaksel semula hendak mengeksekusi putusan itu dan mengosongkan rumah Guruh pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Namun, pihak Guruh melawan dan mengerahkan massa sehingga eksekusi batal dilakukan.

Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus menegaskan, pihaknya menolak putusan PN Jakarta Selatan itu.

"Perkara ini, yang sampai mau dieksekusi ini yang kami tolak, karena ada cacat formil ini perkara. Kalau Pengadilan mau tegakkan hukum, ini tidak bisa dieksekusi," ujar Simeon saat ditemui di Rumah Guruh, Kamis (3/8/2023).

Berawal dari hutang piutang

Simeon menceritakan awal mula sengketa dari rumah putra bungsu Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Pada 3 Mei 2011, Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada seorang laki-laki bernama Suwantara Gotama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved