Berita Paser Terkini

Banyak Alih Fungsi Lahan Pertanian di Paser, Pemkab Bekali Petani Sarana dan Fasilitas Penunjang

Sebagai langkah pencegahan alih fungsi lahan, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Paser bakal menggelontorkan bantuan sarana dan fasilitas penunjang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser, Erwan Wahyudi. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Sebagai langkah pencegahan alih fungsi lahan, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Paser bakal menggelontorkan bantuan sarana dan fasilitas penunjang.

Alih fungsi lahan yang dimaksud berupa, beralihnya lahan tanaman pangan menjadi lahan perkebunan yaitu kelapa sawit.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi menegaskan, pihaknya melarang alih fungsi lahan yang dilakukan oleh petani.

Baca juga: Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Paser Terdampak Banjir, Petani Merugi Hingga Puluhan Miliar

"Kami melarang, tapi tidak dibiarkan begitu saja. Kami beri benih, pupuk, alat dan mesin pertanian, serta membuatkan jalan usaha tani," terang Erwan, Jumat (4/8/2023).

Dalam beberapa kesempatan, penyuluh telah menyampaikan perihal hal itu kepada para petani untuk tidak mengubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan.

"Mereka menyanggupi tapi mereka ubah juga jadi kebun sawit, padahal kami sudah gelontorkan bantuan yang jumlahnya tidak sedikit," ungkapnya.

Meskipun, kata Erwan ada denda Rp 50 juta dan kurungan penjara 5 tahun bagi yang melanggar aturan namun Pemda Paser tidak pernah memberikan sanksi kepada pelaku alih fungsi lahan pertanian.

Padahal aturannya sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca juga: DTPH Paser Sayangkan 1.000 Hektar Lebih Lahan Pertanian Beralih Fungsi dalam 5 Tahun Terakhir

"Catatan kami dalam dua tahun terakhir  ada 1.000 hektar lahan tanaman pangan yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan," paparnya

Meskipun, terdapat perubahan alih status 1.000 lahan cagar alam dan lahan hak guna usaha (HGU) yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian.

Erwan berharap, petani di Paser bisa memahami ketentuan yang berlaku agar lahan pertanian tidak semakin berkurang karena keberadaannya sangat dibutuhkan sebagai sumber pangan.

"Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak merubah status lahan pertanian mereka, tentunya kami dukung dan sarana pertanian," tutur Erwan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved