Berita Penajam Terkini

Disdukcapil PPU Belum Miliki Blanko KTP untuk Warga Negara Asing

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerbitkan KTP untuk Warga Negara Asing (WNA)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pelayanan di Dukcapil PPU, Jumat (4/8/2023).Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerbitkan KTP untuk Warga Negara Asing (WNA). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerbitkan KTP untuk Warga Negara Asing (WNA).

Telah ada permohonan untuk penerbitan KTP WNA di PPU yang diterima.

Namun, belum dapat diberikan lantaran blanko KTP bagi WNA tidak tersedia.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil PPU Mawar, kepada TribunKaltim.co.

Mawar menjelaskan bahwa WNA yang mengajukan penerbitan KTP, merupakan pekerja di salah satu perusahaan yang ada di PPU.

"Ada permohonan yang masuk, baru satu orang, tetapi tidak bisa diterbitkan begitu saja," ungkapnya pada Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Camat Sepaku dan Sekretaris Sekretaris DPMTSP Diusulkan Isi Kepala Disdukcapil PPU

Baca juga: BKPSDM Penajam Paser Utara Usulkan 3 Nama Mengisi Jabatan Kepala Disdukcapil

Disdukcapil PPU tidak memiliki blanko untuk KTP WNA, karena hal itu berbeda dengan KTP pada umumnya.

Jika ingin menerbitkan KTP WNA, pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan, terutama harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi setempat.

Persyaratan tersebut yang akan menjadi dasar permintaan blanko ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita data dulu, kemudian baru kita bersurat ke Dirjen Dukcapil Mendagri untuk blankonya, itu tidak bisa meminta begitu saja," jelasnya.

Hingga saat ini satu permohonan yang masuk ke Disdukcapil PPU itu belum diproses.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Samarinda Dorong Disdukcapil dan Pemilih Pemula Segera Lakukan Perekaman

Pihak Disdukcapil masih menunggu rekapan data lainnya, sebelum meminta blanko ke pemerintah pusat.

"Masih menunggu datanya, karena kalau satu saja, ongkosnya lagi ," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved