Berita Nasional Terkini
Daftar Pasal KUHP yang Bisa Jebloskan Rocky Gerung ke Penjara, Lain Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
Berikut daftar pasal KUHP yang bisa jebloskan Rocky Gerung ke penjara. Bukan soal pencemaran nama baik Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Rocky Gerung yang tengah menjadi sorotan publik tanah air.
Pengamat politik, Rocky Gerung tersandera kasus hukum.
Usai pernyataannya menggemparkan publik, lantaran menyebut Presiden Jokowi bajingan tolol belum lama ini.
Kendati Rocky Gerung telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Para relawan dan pendukung Jokowi masih terus melanjutkan proses hukum.
Sebab menganggap Rocky Gerung meminta maaf bukan pada substansi versi pendukung Jokowi.
Berikut daftar pasal KUHP yang bisa jebloskan Rocky Gerung ke penjara.
Bukan soal pencemaran nama baik Jokowi.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Bukan Hina Dayak, Rocky Gerung Klaim Tolak IKN Nusantara Demi Bela Masyarakat Adat
Belakangan ini, sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.
“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.
Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Baca juga: Jadi Sorotan Usai Kritik Jokowi, Siapa Sebenarnya Rocky Gerung, Benarkah Agen Asing? Ini Faktanya
Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.
“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata dia.
Baca juga: Alasan Rocky Gerung Kritik Tajam IKN Nusantara hingga Berimbas Dilaporkan ke Polisi
Salah satu laporan yang masuk di Bareskrim dibuat oleh Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Rocky juga disangka melakukan pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing mengatakan, pihaknya mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang duga dilakukan oleh Rocky Gerung terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi.
Beberapa di antaranya Rocky menyebut Jokowi melakukan upaya untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh di Bekasi.
Kedua, Rocky menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.
Lebih lanjut, Johannes menyebut Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan peninggalannya atau legacy, khususnya terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru.
“Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh,” tutur Johannes di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.
Baca juga: 5 Fakta Rocky Gerung Usai Ramai Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebut Jokowi Bajingan Tolol Viral
Pernyataan Rocky Adapun pernyataan tersebut ramai dibagikan melalui media sosial pada Sabtu (30/7/2023).
Tidak hanya itu, video Rocky Gerung ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Pernyataan itu terkait orasi Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun demikian, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b*******" dan kata "t****" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden. (*)
berita nasional terkini
Rocky Gerung
Jokowi
Rocky Gerung minta maaf
kasus rocky gerung
rocky gerung ditangkap
video rocky gerung
TribunKaltim.co
Muhammad Fachri Ramadhani
Kasus Bajingan Tolol Tak Bikin Rocky Gerung Kapok, Tetap akan Jadi Pengkritik, Tak hanya pada Jokowi |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Pejabat Publik Kayak Preman, Sindir Moeldoko yang Siap Pasang Badan untuk Jokowi |
![]() |
---|
Akhirnya Rocky Gerung Akui Buat Onar dan Gaduh, Presiden Akal Sehat Minta Maaf Tapi Bukan ke Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.