Minggu, 12 April 2026

Berita Penajam Terkini

Disdukcapil Pesimis, 25 Persen Warga Penajam Paser Utara Bisa Pakai KTP Digital

Pemerintah pusat menargetkan 25 persen dari wajib KTP yang ada di PPU, migrasi ke IKD hingga Desember 2023 ini

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Kepala Disdukcapil Penajam Paser Utara, Mawar, menuturkan, lima ribu jiwa yang telah beralih ke identitas digital itu, sebagian besar merupakan Aparatur Sipil Negara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pesimis mencapai target 25 persen Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini.

Pemerintah pusat menargetkan 25 persen dari wajib KTP yang ada di PPU, migrasi ke IKD hingga Desember 2023 ini.

Namun, hal itu diakui sulit tercapai karena banyaknya kendala, dan keterbatasan waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskducpail PPU Mawar mengatakan bahwa, saat ini capaian IKD baru mencapai 3,91 persen atau sekitar 5 ribu, dari jumlah wajib KTP di PPU yang sebanyak 135 ribu jiwa.

Baca juga: Disdukcapil Samarinda Sebut KTP Digital Permudah Pemilih Pemula

"Sampai saat ini memang target kita masih dibawah padahal target kita itu 25 persen tahun ini," ungkapnya pada Minggu (6/8/2023).

Penyebab rendahnya capaian tersebut selain karena masih banyak warga yang tidak menggunakan android, dan jaringan yang terbatas, juga karena Disdukcapil tengah memprioritaskan perekaman identitas untuk pemilih pemula.

Pihak Disdukcapil sementara hanya mewajibkan pengurusan KTP yang datang langsung ke Dukcapil untuk beralih ke digital, dan tidak melakukan layanan jemput bola ke tiap kecamatan.

"Saat ini kita tidak jemput bola untuk IKD, karena fokus untuk perekaman pemilih pemula, ini mendekati pemilu," sambungnya.

Lima ribu jiwa yang telah beralih ke identitas digital itu, sebagian besar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dikalangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

ASN menjadi sasaran utama, untuk penggunaan IKD ini.

Baca juga: 13.700 Warga Kutai Kartanegara Sudah Beralih ke KTP Digital, Capaian Tertinggi di Kaltim

"Ada ribuan ASN, sisanya masyarakat umum. Yang belum itu guru," pungkasnya.

Penggunaan IKD dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) aktivasi Identitas Kependudukan Digital. (TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

IKD bisa digunakan jika yang bersangkutan bepergian dan tidak membawa kartu identitas fisik.

IKD juga bisa dicetak, di seluruh kantor Disdukcapil. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved