Uji Praktek SIM di Kaltim
Perubahan Lintasan untuk Uji Praktek SIM Hanya Berlaku Sepeda Motor
Lintasan untuk ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku secara general untuk jenis kendaraan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lintasan untuk ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku secara general untuk jenis kendaraan.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri resmi merubah bentuk dan ukuran lintasan dalam rangkaian uji praktek SIM sejak hari ini, Senin (7/8/2023).
Namun perubahan tersebut hanya berlaku bagi permohonan SIM golongan sepeda motor atau roda 2.
Sehingga tidak ada perubahan terhadap SIM golongan lain, utamanya mobil atau roda 4.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan bahwa selain sepeda motor, uji prakteknya tak berubah.
Baca juga: Lintasan Praktek Ujian SIM di Polres Bontang Diperluas dan Diganti Menyerupai Huruf S
Baca juga: Penampakan Sirkuit Baru Ujian SIM, tak Ada Bentuk 8, Sirkuit S Mulai Digunakan Awal Pekan Depan
"Jadi lebih prioritas dan perubahan signifikan ada di roda 2," singkatnya.
Untuk mobil, misalnya, Wahyu mencontohkan untuk uji prakteknya masih berupa parkir paralel hingga parkir seri zigzag.
Diberitakan sebelumnya, ketentuan terbaru dalam uji praktik SIM ini diantaranya terkait dengan rute lintasan 8 yang kini diganti menjadi serupa huruf S.
Dari aspek luas lapangan berukuran 35meterx30meter, dengan lebar lintasan 200 centimeter, serta patok setinggi 40 centimeter yang berdiameter 10-15 centimeter.
Baca juga: Memberatkan saat Ujian SIM, Polres Bontang akan Hapus Jalur Zigzag dan Angka 8
"Tetapi nanti kita juga menyesuaikan ukurannya. Karena tidak semua Polres bisa, namun kami upayakan mendekati sesuai petunjuknya," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.