Berita Bontang Terkini
Memberatkan saat Ujian SIM, Polres Bontang akan Hapus Jalur Zigzag dan Angka 8
Polres Bontang akan menghapus track jalur zigzag dan angka delapan akan dihapus dalam ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM, BONTANG - Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Dahlan Djauhari saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023) mengatakan, akan menghapus track jalur zigzag dan angka delapan akan dihapus dalam ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini dilakukan karena dinilai memberatkan, sehingga ada rencana akan dihapus.
Namun realisasi wacana itu perlu menunggu petunjuk teknis untuk pengganti metode tes dalam praktik ujian SIM.
Misalnya dengan ujian memahami rambu-rambu lalulintas, atau tatacara berkendara seperti biasanya.
Baca juga: Kapolri Minta Angka 8 dan Zig Zag Ditinjau, Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Permudah Ujian SIM
Baca juga: Jumat Curhat Ngobras, Wakapolres Paser Terima Aduan Mulai Masalah Hewan Ternak Hingga Ujian SIM
“Ini sempat jadi perhatian polri, karena dirasa memberatkan. Jadi kita tunggu instruksi dulu dari Korlantas," terang AKP Djauhari.
Menurut Muhammad Dahlan Djauhari, ujian tes prakgi pembuatan SIM perlu ada dibenahan agar lenih relevan dan tidak terkesan menyulitkan masyarakat.
Minimal yang utama itu mengenai ujian tentang keselamatan dalam berkendara.
"Mungkin ada dibenahi yang lebih relevan. Misalnya mengenai keselamatan berkendara dan memahami lebih jauh rambu-rambu lalu lintas," tandasnya. (*)
Napi Narkoba Lapas Bontang Meninggal, Polisi Klaim Penanganan Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Klarifikasi Diskominfo Bontang Terkait 6 Unit Server Milik Pemkot Nyaris Rusak Akibat Atap Bocor |
![]() |
---|
Disnaker Bontang Buka Pelatihan Operator Lifting, Prioritaskan untuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
11 Hari Operasi Patuh Mahakam di Bontang, Ratusan Pelanggar Terjaring Karena tak Bawa SIM dan Helm |
![]() |
---|
Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.