Berita Nasional Terkini

Rocky Gerung Terpojok, Relawan Jokowi Ancam Terus Demo, 13 Laporan dan 2 Pengaduan Masuk ke Polisi

Rocky Gerung terpojok, relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan terus gelar demo hingga Rocky Gerung ditangkap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ Tribun Bogor/Naufal Fayzi
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023) (kiri). Aksi demo di Rumah Rocky Gerung di kawasan Sentul di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Puluhan warga menggeruduk rumah Rocky, Minggu (6/8/2023) (kanan). 

Diliputi pengamanan Kepolisian, unjuk rasa tersebut berlangsung kondusif.

Massa unjuk rasa di depan rumah Rocky Gerung mengancam akan menggelar aksi lanjutan.

Mereka mengancam akan melakukan aksi serupa di rumah Rocky Gerung yang lainnya.

Baca juga: Bukan Penghinaan ke Presiden Jokowi, Bareskrim Selidiki Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong

"Kami tidak akan berhenti pada kegiatan hari ini saja. Tapi kami akan terus berlanjut sampai Rocky Gerung ditangkap," kata Bayutami Samiamalia, inisiator aksi kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (6/8/2023).

Massa yang mengaku dari relawan Jokowi dan elemen masyarakat ini mengaku masih akan menggelar unjuk rasa di rumah Rocky Gerung yang di Pasar Minggu.

"Besok kita akan segera ke rumahnya yang di Pasar Minggu sampai Rocky Gerung ditahan," tambah Gus Soleh, penanggungjawab acara.

Ke Pengadilan

Sebelumnya, Rocky juga telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky Gerung digugat atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis (3/8/2023).

David Tobing sendiri merupakan seorang advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Gugatan dengan klasifikasi PMH itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana tergugat dalam hal ini Rocky Gerung akan digelar pada 22 Agustus 2023 mendatang.

"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (6/8/2023).

Baca juga: Kritikan Tajam Rocky Gerung soal IKN Nusantara, dari Penggunaan APBN hingga 3 Hal yang Membahayakan

Rocky Gerung digugat atas pernyataannya yang menyebut Jokowi dengan kata yang dinilai tak etis.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved