Pileg 2024

Aldi Taher Dicoret dari Daftar Bacaleg DKI Jakarta, KPU Sebut Ada Kegandaan Pencalonan

Aldi Taher dicoret dari daftar bacaleg DKI Jakarta, KPU beberkan alasannya, sebut ada kegandaan pencalonan.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com
Aldi Taher dicoret dari daftar bacaleg DKI Jakarta, KPU beberkan alasannya, sebut ada kegandaan pencalonan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aldi Taher dicoret dari daftar bacaleg DKI Jakarta, KPU beberkan alasannya, sebut ada kegandaan pencalonan.

Nama artis Aldi Taher dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dari daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Dalam hal ini, Aldi Taher dicoret sebagai bacaleg yang dicalonkan Partai Bulan Bintang (PBB).

Diungkapkan Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Aldi Taher terdaftar sebagai bacaleg dari dua partai berbeda.

"Nah, ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana," jelas Dody, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Aldi Taher didaftarkan PBB sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta.

Sedangkan oleh Perindo, artis yang kerap menuliskan kalimat-kalimat yang tidak biasa pada unggahannya di sosial media tersebut didaftarkan menjadi calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

Baca juga: Terang-terangan Akui Dekat dengan Tiga Capres, Yenny Wahid Nyatakan Siap jika Ditunjuk Jadi Cawapres

Lanjut Dody Wijaya, selama masa perbaikan berkas administrasi pendaftaran, PBB tidak kunjung memberikan kepastian mengenai pencalonan Aldi Taher maupun memperbaiki dokumen persyaratannya.

Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta pun menyatakan bahwa Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi, di PBB, Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," kata Dody.

Adapun masa perbaikan berkas pendaftaran dan proses verifikasi oleh KPU DKI Jakarta telah selesai.

Saat ini, KPU DKI Jakarta tengah menjalankan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023. Sebab, ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: PBB Resmi Dukung Ketum Gerindra pada Pilpres 2024, Prabowo Terharu Dapat Tambahan Kekuatan

139 Bacaleg DKI Jakarta Tak Memenuhi Syarat

Dikutip TribunKaltim dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI yang dilakukan sejak Juli 2023.

Hasil dari verifikasi itu, 139 dari 1.720 bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved