Berita Nasional Terkini

Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Kuasa Hukum Brigadir J Angkat Bicara

Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023, begini respon Kuasa Hukum Brigadir J.

Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023, begini respon Kuasa Hukum Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023, begini respon Kuasa Hukum Brigadir J.

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E sudah menghirup udara bebas.

 Bharada E sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak merespon bebasnya Richard Eliezer alias Bharada E dari penjara usai terlibat kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Biang Keladi? Kubu Brigadir J Kecewa Berat Vonis Putri Didiskon

Adapun dikatakan Kamarudin, bahwa pihak keluarga sudah memaafkan Bharada E eks ajudan pribadi Ferdy Sambo itu telah menyesali perbuataanya tersebut.

"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ujar Kamarudin kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Selain itu Richard dianggap keluarga Brigadir J juga telah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Sambo.

Namun Richard disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengen punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal," ucapnya.

"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum dibawah lima tahun tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hoaks

Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidans pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, resmk bebas dari penjara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersayarat.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Setelah divonis, apakah Bharada E bakal dipecat dari kepolisian? Jawaban Polri soal status Richard Eliezer sebagai polisi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Setelah divonis, apakah Bharada E bakal dipecat dari kepolisian? Jawaban Polri soal status Richard Eliezer sebagai polisi. (Tribunnews.com/Jeprima)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved