Berita Nasional Terkini
BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hoaks
BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J di kasus Ferdy Sambo jadi tersangka pidana kabar bohong alias hoaks.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang tengah jadi sorotan.
Lantaran ditetapkam sebagai tersangka kasus pidana hoaks oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara Brigadir J di kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Saat ini ia resmi jadi tersangka pidana kabar bohong alias hoaks yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Bareskrim Polri menetapkan pengacara, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan ke pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Sosok 5 Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Diskon Vonis Ferdy Sambo, Ini Harta Kekayaannnya
Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.
"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kamaruddin soal penetapan status tersangka ini, namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin belum merespon soal penetapan tersangka itu.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.