Berita Kukar Terkini

Bupati Edi Damansyah Ingatkan Pejabat Soal Sumpah Menjaga Rahasia dalam Rakor PPID

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengingatkan pejabat soal sumpah menjaga rahasia.

Penulis: Miftachul Jannah | Editor: Aris
HO
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah saat memberikan arahan dalam Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengingatkan pejabat soal sumpah menjaga rahasia.

Sebab, Edi menyebut ada dokumen informasi publik yang disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melaporkan aparatur pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Edi saat memberikan arahan dalam Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Pernah ditemukan Kades digugat gara-gara tidak berikan dokumen APBDes. Namun, di sisi lain, dokumen itu bisa disalahgunakan oleh pemohon dokumen. Dinamika ini masih terjadi, meski terbilang kecil," ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: 3 Nama Kuat Cawapres Prabowo Subianto, Cak Imin, Erick Thohir dan Budiman Sudjatmiko Rentan Diserang

Edi menjelaskan, dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 52 menguraikan, apabila lembaga pemerintah tidak memberikan dokumen informasi publik, maka bisa kena hukuman penjara satu tahun atau denda Rp 5 Juta.

"Pesan saya, kepada PPID untuk mengelola informasi secara efektif, efesien, transparan, dan sesuai dengan standar layanan informasi publik," ungkapnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Kukar ini meminta jajarannya untuk membuka informasi yang layak untuk publik sekaligus menahan informasi yang tak bisa disampaikan secara terbuka.

"Di naskah sumpah pelantikan pejabat, memang diarahkan ucapan, 'saya akan menjaga rahasia berdasarkan sifatnya atau berdasarkan perintah'. Dari narasi tersebut, sudah sangat jelas, ada informasi yang tidak harus disampaikan ke publik," tegasnya.

Baca juga: Kondisi Wanita Terbaring Kritis RS Pasca Diterkam Buaya di Sungai Guntung Bontang

Sementara itu Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto menambahkan, rakor PPID merupakan evaluasi layanan informasi publik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Informasi publik juga bisa dikolaborasikan kepada pemohon layanan agar bisa dijalankan

secara profesional," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved