Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Lahan SD di Perbatasan Samarinda-Kukar Milik Perusahaan, Pemkot tak Bisa Berbuat Banyak

sekolah tersebut bernama SD Filial No.005 yang terletak di Desa Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Walikota Samarinda, Andi Harun. Dirinya soroti SD Filial No.005 yang terletak di Desa Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lahan sekolah dasar di perbatasan Samarinda-Kukar statusnya masih milik sebuah perusahaan.

Tidak hanya lahan, akan tetapi bangunan sekolah dasar juga dianggap punya aset perusahaan.

Kontan saja, Pemkot Samarinda tidak bisa berbuat banyak akan hal itu. 

Dijelaskan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun kepada TribunKaltim.co pada Rabu (9/8/2023).  

Baca juga: Cara Andi Harun agar tak Ada Pemindahan Kas Daerah Pemkot Samarinda di Bankaltimtara 

Walikota Andi Harun menyoroti salah satu fasilitas pendidikan di daerah Loa Kumbar yang juga merupakan wilayah perbatasan Kutai Kartanegara (Kukar).

Diketahui, sekolah tersebut bernama SD Filial No.005 yang terletak di Desa Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur.

Terkait hal tersebut, Andi Harun mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius.

Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri acara Hari Anak Nasional (HAN) Kota Samarinda di Gedung Auditorium SMA Negeri 10 Samarinda Jalan PM Noor pada Rabu (9/8/2023).

“Kita harus cari penerobosan, karena tidak bisa hanya pendekatan hukum semata,” ungkapnya pada TribunKaltim.co.

Bangunan dan lahan tersebut masih berstatus milik perusahaan yang telah tutup sejak tahun 2006.

Baca juga: Hari Anak Nasional di Samarinda, Andi Harun Pastikan Perlindungan demi Generasi Baik

Sehingga membuat pemerintah terkendala untuk membantu menyelesaikan.

“Lokasi di sana milik ex perusahaan kayu, semua lahan itu milik mereka,” sebutnya.

Sehingga kata dia, jika menggunakan tilik hukum saja, tentu hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak bisa berbuat banyak.

“Jelas kalau kita gunakan tilik hukum mereka tidak bisa bersekolah, karena kita tidak punya tanah di sana dan tidak ada tanah yang bisa dibeli, karena milik perusahaan,” jelas Andi Harun.

Bahkan, orang nomor satu di Kota Tepian ini juga gencar mencari informasi terkait latar belakang aset tersebut.

Baca juga: Andi Harun Sukses Implementasikan Transformasi Digital dan Tingkatkan PAD hingga 300 Persen

“Saya juga berusaha menghubungi dan mencari tahu pemilik perusahan itu, kami dapatkan keterangan bahwa propertinya juga menjadi agungan di salah satu bank,” ungkapnya lagi.

Agendakan Tinjau ke Lokasi

Kendati demikian, dalam menindaklanjuti hal ini, ia mengaku akan melakukan tinjauan ke lokasi tersebut dalam waktu dekat ini.

“Itu PR kita, Insyaallah dalam sehari dua hari ke depan, kita akan tinjau ke sana,” ujar Andi Harun.

Sosok Walikota Samarinda, Andi Harun.
Sosok Walikota Samarinda, Andi Harun. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Ia berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan, mengingat bahwa pendidikan merupakan hal yang perlu diprioritaskan bagi kepentingan bangsa.

“Tapi apa yang ada sekarang kita akan perbaiki," ujarnya.

"Kita tidak bisa berhenti dan harus memperbaiki ini untuk digunakan oleh anak-anak kita di sana,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved