Berita Nasional Terkini

Mahkamah Agung Trending, Daftar Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, Tepat di 8.8

Mahkamah Agung jadi trending topic sejak Selasa (8/8/2023) malam setelah putusan kasasi yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) lalu. Mahkamah Agung jadi trending topic sejak Selasa (8/8/2023) malam setelah putusan kasasi yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejak Selasa (8/8/2023) malam, Mahkamah Agung jadi trending topic Twitter menyusul putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadri Nofrianto Yosua Hutabarat.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diringankan.

Inilah yang kemudian membuat Mahkamah Agung menjadi trending topic Twitter, bahkan ada saja sindiran terkait putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut tepat di hari promo tanggal cantik 8.8 yang merujuk 8 Agustus.

Dalam putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diringankan hukumannya.

Bahkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri terbebas dari hukuman mati.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunJogja.com di artikel berjudul Diskon Hukuman Sambo Cs dan Putri Candrawathi Tepat di Hari 'Promo 88'.

Tidak hanya keringanan hukuman untuk Ferdy Sambo, MA juga memberikan potongan hukuman bagi istri eks Kadiv Propam Polri itu, Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun. 

Laporan kompas.com dalam artikel berjudul 'MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun' menyebutkan bahwa hukuman Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh MA dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Merujuk pada artikel tersebut penggunakan kata diskon diartikan sebagai potongan atau potongan harga (kompas.com 22/5/2022). 

Istilah diskon juga digunakan dalam jual beli, contoh: diskon dalam 'promo 88' yang mana pada hari ini, Selasa 8 Agustus 2023, digunakan banyak toko online di Indonesia.

Ya, Ferdy Sambo Cs dan istrinya, Putri Candrawathi, pun mendapat potongan hukuman dari MA.  

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Terbaru Putusan MA, Hukuman Mati Ferdy Sambo Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi?

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Perkara Putri Candrawathi teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved