Berita Nasional Terkini

Mahkamah Agung Trending, Daftar Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, Tepat di 8.8

Mahkamah Agung jadi trending topic sejak Selasa (8/8/2023) malam setelah putusan kasasi yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) lalu. Mahkamah Agung jadi trending topic sejak Selasa (8/8/2023) malam setelah putusan kasasi yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Baca juga: Terkuak Fakta baru Foto Viral Ferdy Sambo Disebut Keluar Rutan dan Makan di Rumah, Begini Kata MA

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Rincian putusan kasasi Mahkamah Agung:

1.  Ferdy Sambo: dari Hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup

2. Putri Candrawathi: dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal: dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf: dari 15 tahun penjara jadi 10 tahun penjara

Baca juga: Mengenang Setahun Kematian Brigadir J, Cek Isi Surat Anak Ferdy Sambo Peringati Hari Pernikahan Ortu

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved