Pilpres 2024

Panas-panasnya Isu Batas Usia Capres/Cawapres 35 Tahun, Prabowo dan Gibran Ketemu Lagi Hari Ini

Panas-panasnya isu batas usia capres dan cawapres 35 tahun. Capres Gerindra Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ketemu lagi hari ini.

BPMI/Muchlis Jr via Tribunnews - Humas Ganjar Pranowo
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka - Panas-panasnya isu batas usia capres dan cawapres 35 tahun. Capres Gerindra Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ketemu lagi hari ini. 

"Lha kenapa kalau wedangan? Mengenalkan kuliner Solo. Tapi diposting Gibran Cawapres, tidak," kata Gibran.

"Ya karena acara di Solo. Apa saya pindah acaranya?" tanya Gibran.

"Kan kemarin udah sama Pak Ganjar. Semua saya dampingi, tenang wae (saja). Ono (ada) tamu kok ora (tidak) didampingi. Siapa pun tamunya pasti akan saya dampingi," paparnya.

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru! Prabowo Subianto Unggul Jika Head to Head dengan Ganjar Pranowo

Manuver Kekuasaan

Hasto menyebutkan bahwa ada manuver yang dilakukan kekuasaan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (untuk mengubah batas usia capres dan cawapres),” kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Terkait hal tersebut, Hasto menegaskan semua pihak agar bisa menaati aturan batas usia minimal capres dan cawapres yang sudah ditetapkan.

“Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Hasto dikutip dari Kompas.com. 

Menurut dia, sebaiknya aturan yang sudah berlaku saat ini tidak diubah di tengah jalan, di mana saat ini tengah dalam persiapan Pemilu 2024.

“Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto.

Hasto pun menegaskan, kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia capres dan cawapres itu ada di tangan legislatif alias DPR, bukan kewenangan MK.

Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.

Seperti diketahui, MK saat ini sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved