DPO Kasus Korupsi Ditangkap

9 Tahun Buron, Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana UPK LKM Samarinda Buka Usaha di Malang

Seakan lupa tengah menjadi buron kasus tindak pidana korupsi dana LKM di Samarinda, rupanya Sulikah (47) buka usaha di Malang

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sulikah (jaket merah) pelaku tindak pidana korupsi dana UPK LKM Sambutan Terpadu Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada 2009-2013 lalu saat diamankan di Polres Malang 22 Juli 2023.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Satreskrim Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seakan lupa tengah menjadi buron kasus tindak pidana korupsi dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Samarinda, rupanya Sulikah (47) memiliki usaha di bidang jasa fotocopy di Malang, Jawa Timur.

Diketahui perempuan yang telah ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda, sebagai tersangka kasus rasuah dana LKM Sambutan Terpadu sebesar Rp 1,3 miliar itu telah membuka usahanya sejak 8 tahun terakhir.

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami apakah Sulikah membuka usaha itu menggunakan uang hasil menilap dana Pengelolaan Keungan (UPK), yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD Kota Samarinda tersebut.

Baca juga: Buron Kasus Rasuah Rp1,3 Miliar Dana UPK LKM di Samarinda Terlacak Karena Vaksin Covid-19

Baca juga: 9 Tahun Baru Tertangkap, Jejak DPO Kasus Rasuah Dana LKM di Samarinda Sempat Menghilang

Ia melanjutkan, saat ini Sulikah sudah mendekam di dalam ruang tahanan Mapolresta Samarinda.

"Kasusnya juga sudak tahap sidik. Tinggal melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Samarinda," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, perempuan berstatus janda itu disangkakan Pasal (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: 9 Tahun DPO, Pelaku Korupsi Dana LKM Sambutan Terpadu Samarinda Tertangkap

"Ancamannya hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved