DPO Kasus Korupsi Ditangkap
9 Tahun Baru Tertangkap, Jejak DPO Kasus Rasuah Dana LKM di Samarinda Sempat Menghilang
Pelaku penyalagunaan LKM Sulikah langsung melarikan diri ke luar Kota Samarinda sejak akhir 2013 silam
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sadar tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Unit Pengelola Keuangan (UPK) Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan Terpadu yang dilakukannya terbongkar, Sulikah langsung melarikan diri ke luar Kota Samarinda sejak akhir 2013 silam.
Sebagaimana diketahui, dengan menyalahgunakan data Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), perempuan 47 tahun itu telah menguasai dana UPK LKM Sambutan Terpadu, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda sejak 2009 hinggq 2013 silam.
Karena tindakannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar itu, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda sejak awal 2014.
Baca juga: BREAKING NEWS: 9 Tahun DPO, Pelaku Korupsi Dana LKM Sambutan Terpadu Samarinda Tertangkap
Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Jateng, Selama Kepemimpinan Ganjar Pranowo Sangat Bagus
Meski begitu, saat dilacak, anggota LKM Sambutan Terpadu itu rupanya telah melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan sejak akhir 2013.
"Pas kita cari lagi, rupanya sudah berpindah ke Surabaya. Kita lacak lagi, jejaknya menghilang," beber Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (10/8/2023).
Meski jejak perjalanan Sulikah menghilang, pihak kepolisian tak menyerah begitu saja.
Mereka kembali melakukan pencarian melalui BPJS hingga ke beberapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Tapi pencarian itu juga nihil karena pelaku tidak pernah melakukan perekaman identitas atau KTP baru," imbuhnya.
Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar Ditatar Anti Korupsi dan Gratifikasi
Namun, sepandai-pandainya topai melompat, pasti akan terjatuh juga.
Sulikah akhirnya tertangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada 22 Juli 2023 atau setelah 9 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.